SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (7/2/2024). SM sebelumnya berstatus saksi dalam perkara Dugaan Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Selanjutnya terhadap tersangka SM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di kantor Kejati DIY, Rabu Sore.
Menurut Anshar, SM saat ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor PRINT - 188/M.4/FD.1/02/2024 Tanggal 7 Februari 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sampai 26 Februari 2024.
"Tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA yogyakarta (Lapas Wirogunan-red)," ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati menggeledah kantor Kalurahan Candibinangun pada 13 November 2023 lalu. Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.
Penyidik mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD seperti laptop dan berkas-berkas. TKD Candibinangun selama ini dibidik Kejati karena berdiri rumah-rumah yang sebagian besar telah berpenghuni.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Lima Orang Ditangkap Polisi, Begini Peran Masing-masing Tersangka Penyekapan di Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta