Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 Februari 2024 | 15:45 WIB
Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia TKD, Rabu (7/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (7/2/2024). SM sebelumnya berstatus saksi dalam perkara Dugaan Tipikor pemanfaatan TKD Candibinangun.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor TAP 10/M.4/Fd.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Selanjutnya terhadap tersangka SM dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di kantor Kejati DIY, Rabu Sore.

Menurut Anshar, SM saat ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor PRINT - 188/M.4/FD.1/02/2024 Tanggal 7 Februari 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sampai 26 Februari 2024.

Baca Juga: Lima Orang Ditangkap Polisi, Begini Peran Masing-masing Tersangka Penyekapan di Sleman

"Tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA yogyakarta (Lapas Wirogunan-red)," ujarnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kejati menggeledah kantor Kalurahan Candibinangun pada 13 November 2023 lalu. Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.

Penyidik mengamankan beberapa alat bukti terkait kasus penyalahgunaan TKD seperti laptop dan berkas-berkas. TKD Candibinangun selama ini dibidik Kejati karena berdiri rumah-rumah yang sebagian besar telah berpenghuni.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Intimidasi ke Kampus yang Kritik Jokowi semakin Masif, Ganjar Pranowo: Pemerintah Enggak Perlu Takut!

Load More