SuaraJogja.id - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Gubernur DIY dan Ombudsman DIY. Singgih dianggap melakukan kampanye terselubung untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Koordinator KPH Aksi Yogyakarta, Tri Wahyu saat mengirimkan surat laporan di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/04/2024) menyatakan, mereka kaget Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Jogja dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta.
"Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata ya mengko tak cek ke timku ya. Kami khawatir dia sudah bikin tim pemenangan atau timses, tentu kami kaget sekali atas situasi itu dan kami pandang bahwa sebagai ASN (aparatur sipil negara-red), singgih berperilaku partisan dan punya motor politik praktis," paparnya.
Tak hanya maju pilkada, menurut Tri Wahyu, dari pantauan mereka di lapangan, Singgih menggunakan fasilitas Pemkot Yogyakarta untuk membranding dirinya. Sebut saja dalam iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih di sejumlah titik seperti Perempatan Mirota Kampus, Amongrogo dan Stasiun Lempuyang.
Baca Juga: Lima dari Enam Nama Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Jogja Lewat Partai Golkar
Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tersebut hingga saat ini masih terpasang dan tidak dicopot. Pada masa libur lebaran dan arus balik pemudik sudah selesai.
Tindakan Singgih yang partisan dan punya motif politik praktis tersebut dinilai tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Padahal tindakan para penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menemukan beberapa titik strategis dmn singgih membuat iklan layanan masyarakat di GOR Amongrogo, kedua di pertigaan stasiun lempuyangan dan penempatan mirota kampus itu bukan dana pribadi dan kami duga dr anggaran pemkot Jogja," ungkapnya.
Karenanya mereka mendesak Gubernur DIY untuk menugaskan Singgih mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan dirinya jelang Pilkada kota Yogyakarta 2024. Selain itu menyelidiki tim sukses yang dimaksud Singgih.
"Ini untuk mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025