Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 29 April 2024 | 15:33 WIB
KPH Aksi Yogyakarta melaporkan P) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta karena diduga melakukan kampanye terselubung terkait Pilkada Kota Jogja, Senin (29/04/2024).

SuaraJogja.id - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Gubernur DIY dan Ombudsman DIY. Singgih dianggap melakukan kampanye terselubung untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Koordinator KPH Aksi Yogyakarta, Tri Wahyu saat mengirimkan surat laporan di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/04/2024) menyatakan, mereka kaget Singgih Raharjo mengambil formulir pencalonan Walikota Jogja dalam Pilkada 2024 dari parpol tertentu di Yogyakarta. 

"Saat ditanya wartawan, dia menyebut ada timnya dengan berkata ya mengko tak cek ke timku ya. Kami khawatir dia sudah bikin tim pemenangan atau timses, tentu kami kaget sekali atas situasi itu dan kami pandang bahwa sebagai ASN (aparatur sipil negara-red), singgih berperilaku partisan dan punya motor politik praktis," paparnya.

Tak hanya maju pilkada, menurut  Tri Wahyu, dari pantauan mereka di lapangan, Singgih menggunakan fasilitas Pemkot Yogyakarta untuk membranding dirinya. Sebut saja dalam iklan layanan masyarakat (ILM) Pemkot Yogyakarta diisi foto besar Singgih di sejumlah titik seperti Perempatan Mirota Kampus, Amongrogo dan Stasiun Lempuyang.

Baca Juga: Lima dari Enam Nama Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Jogja Lewat Partai Golkar

Iklan selamat datang untuk pemudik di Yogyakarta tersebut hingga saat ini masih terpasang dan tidak dicopot. Pada masa libur lebaran dan arus balik pemudik sudah selesai.

Tindakan Singgih yang partisan dan punya motif politik praktis tersebut dinilai tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Padahal tindakan para penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menemukan beberapa titik strategis dmn singgih membuat iklan layanan masyarakat di GOR Amongrogo, kedua di pertigaan stasiun lempuyangan dan penempatan mirota kampus itu bukan dana pribadi dan kami duga dr anggaran pemkot Jogja," ungkapnya. 

Karenanya mereka mendesak Gubernur DIY untuk menugaskan Singgih mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa iklan pengenalan dirinya jelang Pilkada kota Yogyakarta 2024. Selain itu menyelidiki tim sukses yang dimaksud Singgih.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Pecah Kongsi?, Sunaryanta dan Heri Susanto Sama-sama Daftar Calon Bupati ke Golkar

"Ini untuk mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis saudara Singgih Raharjo," ungkapnya.

Kampanye terselebung Singgih, lanjut Tri Wahyu juga terlihat di sosial media (sosmed) Pemkot Yogyakarta. Dalam acara nonton bareng (nobar) semifinal timnas U-23 dalam Piala Asia U-23, foto Singgih terpampang besar dalam poster nobar di Instagram Pemkot Yogyakarta.

Hal ini berbeda dari poster yang diunggah Pemda DIY di sosmed Instagram. Poster nobar Humas Pemda DIY bersih dari kampanye.

"Nanti malam dia juga gelar nobar timnas, dari poster yang dicetak wajah dia paling besar STY (pelatih timnas-red) gak ada. Tentu ini beda dengan poster yang dicetak pemda diy yang juga gelar nobar. Semuanya di poster hanya pemain timnas, gak ada poster pejabat publik," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More