SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, buka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun bagi peserta baru.
"Yang anggota PPK Pemilu 2024 masih bisa daftar, jadi kami buka untuk umum, yang kemarin juga bisa, yang sekarang atau peserta baru juga bisa mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, ketugasan badan ad hoc Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya termasuk anggota PPK telah selesai masa kerjanya per 4 April sehingga bisa mendaftarkan kembali untuk bersaing dengan umum yang bukan bagian dari panitia penyelenggara pemilu.
Baik mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun peserta baru, kata dia, akan mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer atau CAT (computer assisted test).
"Justru yang kemarin daftar jadi PPK Pemilu akan kami evaluasi hasil kinerjanya. Kalau yang baru, kami gunakan parameter CAT dan wawancara, kemudian nanti yang lama juga sekaligus saat wawancara kami akan evaluasi kinerjanya pada Pemilu 2024," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Bantul sejak 23 April hingga 29 April dengan kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan berjumlah lima orang.
"Apabila nanti pada tanggal 29 April jumlahnya masih belum sesuai dengan harapan di masing-masing kecamatan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai 30 April sampai dengan 2 Mei. Selanjutnya kami melakukan penelitian administrasi, yang lolos akan ikuti seleksi tertulis mulai 6 hingga 8 Mei," katanya.
Anggota PPK Pilkada 2024 yang terpilih, kata dia, akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei dan pelantikan pada tanggal 16 Mei. Mereka akan bekerja selama 8 bulan atau hingga beberapa bulan setelah pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Berita Terkait
-
Lima dari Enam Nama Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Jogja Lewat Partai Golkar
-
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Pecah Kongsi?, Sunaryanta dan Heri Susanto Sama-sama Daftar Calon Bupati ke Golkar
-
Daftar Pilkada Kota Jogja Lewat Golkar, Heroe Poerwadi Harap Koalisi dengan PAN Berlanjut
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari