SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, buka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun bagi peserta baru.
"Yang anggota PPK Pemilu 2024 masih bisa daftar, jadi kami buka untuk umum, yang kemarin juga bisa, yang sekarang atau peserta baru juga bisa mendaftar," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, ketugasan badan ad hoc Pemilu Serentak 2024 yang di dalamnya termasuk anggota PPK telah selesai masa kerjanya per 4 April sehingga bisa mendaftarkan kembali untuk bersaing dengan umum yang bukan bagian dari panitia penyelenggara pemilu.
Baik mantan anggota PPK Pemilu 2024 maupun peserta baru, kata dia, akan mengikuti seleksi tertulis berbasis komputer atau CAT (computer assisted test).
"Justru yang kemarin daftar jadi PPK Pemilu akan kami evaluasi hasil kinerjanya. Kalau yang baru, kami gunakan parameter CAT dan wawancara, kemudian nanti yang lama juga sekaligus saat wawancara kami akan evaluasi kinerjanya pada Pemilu 2024," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Bantul sejak 23 April hingga 29 April dengan kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan berjumlah lima orang.
"Apabila nanti pada tanggal 29 April jumlahnya masih belum sesuai dengan harapan di masing-masing kecamatan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai 30 April sampai dengan 2 Mei. Selanjutnya kami melakukan penelitian administrasi, yang lolos akan ikuti seleksi tertulis mulai 6 hingga 8 Mei," katanya.
Anggota PPK Pilkada 2024 yang terpilih, kata dia, akan ditetapkan pada tanggal 15 Mei dan pelantikan pada tanggal 16 Mei. Mereka akan bekerja selama 8 bulan atau hingga beberapa bulan setelah pemungutan suara pilkada, 27 November 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
Berita Terkait
-
Lima dari Enam Nama Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Jogja Lewat Partai Golkar
-
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Pecah Kongsi?, Sunaryanta dan Heri Susanto Sama-sama Daftar Calon Bupati ke Golkar
-
Daftar Pilkada Kota Jogja Lewat Golkar, Heroe Poerwadi Harap Koalisi dengan PAN Berlanjut
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi