SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa latihan bela diri atau silat di sebuah kampus swasta di Sleman yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia beberapa waktu lalu tidak berizin atau ilegal. Kendati demikian latihan sudah dilaksanakan selama beberapa kali.
"Jadi dari hasil keterangan para saksi secara legalitas memang kampus itu belum mengizinkan. Namun latihan itu tetap dilakukan untuk memberi kepercayaan kepada kampus bahwa kegiatan positif sehingga mendapat legalitas nantinya tapi secara resmi belum," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).
Setidaknya, disampaikan Adrian latihan silat tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali di kampus tersebut. Bahkan latihan yang digelar hingga larut malam itu dilaksanakan rutin.
"Hal itu rutin dilaksanakan. Sudah 10 kali (latihan di kampus)," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, pelaku AF (22) dan korban IKK merupakan mahasiswa kampus tersebut. Saat kejadian setidaknya ada lima orang saksi yang ikut latihan saat itu.
Kejadian nahas tersebut sendiri berlangsung saat latihan pada Sabtu (27/4/2024) kemarin. Pada saat itu latihan berlangsung hingga Minggu (28/4/2024) dini hari ditutup dengan kegiatan sparing antara murid atau bersama pelatih.
"Saksi ada lima dan mereka tanding juga sesama rekannya. Itu memang sesi tanding semuanya," ujarnya.
"Satu kampus iya. Kalau motifnya ya mungkin karena kesengajaan atau tidakksengajaan karena konteks latihan senior dan junior, masuk dalam sesi tanding," sambungnya.
Polisi kini masih mendalami juga terkait dengan lisensi kepelatihan tersangka. Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 tentang karena kealpaan atau kesengajaan menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia, Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucapnya.
Pelaku AF sendiri telah menyerahkan diri ke Polresta Sleman atas kasus meninggalnya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman usai menjalani latihan bela diri di kampus. Polisi mengungkap kematian korban akibat tendangan mematikan dari pelaku yang mengenai perut.
Adrian menuturkan pertarungan antara pelaku dan korban itu dalam rangka sparing saat latihan. Berdasarkan keterangan yang didapatkan setidaknya pelaku melakukan 10 kali pukulan dan tendangan saat berhadapan dengan korban.
Sebelum akhirnya melakukan tendangan sabit tersebut dan terkena perut korban. Hal itu menyebabkan korban sempat terjatuh.
"Iya tendangan telak yang terakhir itu yang membuat korban jatuh, merasa kesakitan," kata pelaku AF.
"Kurang tau, saya, ada mungkin 10 kali atau lebih (gerakan). Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali itu lebih saya nyerang, misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan, namanya teknik, segala macam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan