SuaraJogja.id - Gegara melakukan tindakan pelecehan seksual, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul mendapat sanksi berat dari Bupati, Sunaryanta. Oknum PNS ini diberhentikan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan tetap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan oknum tersebut adalah STP, seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Patuk. Oknum tersebut kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa magang.
"Kasusnya sendiri terjadi tahun 2023 lalu. Kini yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Iskandar, Rabu (8/5/2024)
Berdasarkan runtutan kejadian, pada tanggal 2 November 2023, IY, tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial STP.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023.
Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas.
"Kami terus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dia ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena ditahan kan tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum, dan hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik.
"Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000