SuaraJogja.id - Gegara melakukan tindakan pelecehan seksual, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul mendapat sanksi berat dari Bupati, Sunaryanta. Oknum PNS ini diberhentikan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan tetap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan oknum tersebut adalah STP, seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Patuk. Oknum tersebut kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa magang.
"Kasusnya sendiri terjadi tahun 2023 lalu. Kini yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Iskandar, Rabu (8/5/2024)
Berdasarkan runtutan kejadian, pada tanggal 2 November 2023, IY, tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial STP.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023.
Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas.
"Kami terus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dia ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena ditahan kan tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum, dan hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik.
"Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris