SuaraJogja.id - Gegara melakukan tindakan pelecehan seksual, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Gunungkidul mendapat sanksi berat dari Bupati, Sunaryanta. Oknum PNS ini diberhentikan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan tetap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan oknum tersebut adalah STP, seorang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Patuk. Oknum tersebut kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa magang.
"Kasusnya sendiri terjadi tahun 2023 lalu. Kini yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Iskandar, Rabu (8/5/2024)
Berdasarkan runtutan kejadian, pada tanggal 2 November 2023, IY, tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial STP.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati serta dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023.
Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas.
"Kami terus membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.
Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dia ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena ditahan kan tidak bisa melaksanakan tugasnya," kata dia.
Baca Juga: KPU Gunungkidul Persilakan Calon Perseorangan Daftar Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum, dan hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana pelecehan seksual fisik.
"Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Serem! Video Ulat Jati 'Kuasai' Jalanan Gunungkidul, Benarkah Musim Ulat Tiba?
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak