SuaraJogja.id - Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga hendak berkelahi menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gedongan Klangon, Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Saat itu tersangka MID (22) warga Sedayu, Bantul tengah nongkrong bersama rekannya di Jalan Gedongan Klangon.
"Kemudian tersangka melihat rombongan pelaku anak dan tujuh teman yang lainnya berteriak-teriak sambil melewati tersangka. Kemudian tersangka terpicu emosinya dan mengejar pelaku anak dan tujuh temannya itu," kata Bowo, Jumat (10/5/2024).
"Pelaku sendiri tidak mendengar secara jelas apa yang diteriakkan oleh pelaku anak tersebut saat melewati tersangka, namun seperti ejekan-ejekan tersangka. Kemudian tersangka melakukan pengejaran ke pelaku anak dan temannya," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di wilayah Klampis, dua tersangka itu terlibat cekcok. Pelaku anak lantas mengeluarkan stik yang telah dibawanya.
Tak tinggal diam tersangka MID kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pedang. Melihat hal itu, pelaku anak kemudian lari masuk ke dalam kampung lalu bertemu dengan anggota Polsek Moyudan yang tengah berpatroli.
"Korban tidak ada, karena saat itu dari Polsek Moyudan bisa datang ke tkp dan membawa dua pelaku ke kantor untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai terjadi kontak fisik," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MID membawa sajam berupa pedang untuk berjaga-jaga. Pasalnya menurut pengakuan tersangka ia pernah menjadi korban kejahatan jalanan pada 2023 lalu.
Namun hasil pemeriksaan polisi ternyata tersangka MID merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap Polres Bantul dan divonis hukuman 10 bulan usai melakukan pembacokan pada 2021 silam.
"Tersangka MID sudah dilakukan penahanan di Polsek Moyudan. Pelaku anak tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum masih tetap dilaksanakan proses hukum sampai diserahkan kejaksaan," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebilah pedang sepanjang 70 cm berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu stik warna hitam.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman