SuaraJogja.id - Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga hendak berkelahi menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gedongan Klangon, Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Saat itu tersangka MID (22) warga Sedayu, Bantul tengah nongkrong bersama rekannya di Jalan Gedongan Klangon.
"Kemudian tersangka melihat rombongan pelaku anak dan tujuh teman yang lainnya berteriak-teriak sambil melewati tersangka. Kemudian tersangka terpicu emosinya dan mengejar pelaku anak dan tujuh temannya itu," kata Bowo, Jumat (10/5/2024).
"Pelaku sendiri tidak mendengar secara jelas apa yang diteriakkan oleh pelaku anak tersebut saat melewati tersangka, namun seperti ejekan-ejekan tersangka. Kemudian tersangka melakukan pengejaran ke pelaku anak dan temannya," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di wilayah Klampis, dua tersangka itu terlibat cekcok. Pelaku anak lantas mengeluarkan stik yang telah dibawanya.
Tak tinggal diam tersangka MID kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pedang. Melihat hal itu, pelaku anak kemudian lari masuk ke dalam kampung lalu bertemu dengan anggota Polsek Moyudan yang tengah berpatroli.
"Korban tidak ada, karena saat itu dari Polsek Moyudan bisa datang ke tkp dan membawa dua pelaku ke kantor untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai terjadi kontak fisik," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MID membawa sajam berupa pedang untuk berjaga-jaga. Pasalnya menurut pengakuan tersangka ia pernah menjadi korban kejahatan jalanan pada 2023 lalu.
Namun hasil pemeriksaan polisi ternyata tersangka MID merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap Polres Bantul dan divonis hukuman 10 bulan usai melakukan pembacokan pada 2021 silam.
"Tersangka MID sudah dilakukan penahanan di Polsek Moyudan. Pelaku anak tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum masih tetap dilaksanakan proses hukum sampai diserahkan kejaksaan," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebilah pedang sepanjang 70 cm berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu stik warna hitam.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Berita Terkait
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Silmy Karim Lulusan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik