SuaraJogja.id - Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga hendak berkelahi menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gedongan Klangon, Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Saat itu tersangka MID (22) warga Sedayu, Bantul tengah nongkrong bersama rekannya di Jalan Gedongan Klangon.
"Kemudian tersangka melihat rombongan pelaku anak dan tujuh teman yang lainnya berteriak-teriak sambil melewati tersangka. Kemudian tersangka terpicu emosinya dan mengejar pelaku anak dan tujuh temannya itu," kata Bowo, Jumat (10/5/2024).
"Pelaku sendiri tidak mendengar secara jelas apa yang diteriakkan oleh pelaku anak tersebut saat melewati tersangka, namun seperti ejekan-ejekan tersangka. Kemudian tersangka melakukan pengejaran ke pelaku anak dan temannya," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di wilayah Klampis, dua tersangka itu terlibat cekcok. Pelaku anak lantas mengeluarkan stik yang telah dibawanya.
Tak tinggal diam tersangka MID kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pedang. Melihat hal itu, pelaku anak kemudian lari masuk ke dalam kampung lalu bertemu dengan anggota Polsek Moyudan yang tengah berpatroli.
"Korban tidak ada, karena saat itu dari Polsek Moyudan bisa datang ke tkp dan membawa dua pelaku ke kantor untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai terjadi kontak fisik," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MID membawa sajam berupa pedang untuk berjaga-jaga. Pasalnya menurut pengakuan tersangka ia pernah menjadi korban kejahatan jalanan pada 2023 lalu.
Namun hasil pemeriksaan polisi ternyata tersangka MID merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap Polres Bantul dan divonis hukuman 10 bulan usai melakukan pembacokan pada 2021 silam.
"Tersangka MID sudah dilakukan penahanan di Polsek Moyudan. Pelaku anak tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum masih tetap dilaksanakan proses hukum sampai diserahkan kejaksaan," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebilah pedang sepanjang 70 cm berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu stik warna hitam.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Berita Terkait
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas