SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta ancam bakal mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke wilayahnya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mereka miliki, pelaku pembuangan sampah tersebut diancam hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sunaryanta mengatakan Gunungkidul memiliki Perda yang mengatur sampah yaitu Perda nomor 14 tahun 2020. Dalam perda tersebut ada ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul.
"Kita sudah memiliki Perda tentang sampah. Bisa kita berlakukan untuk pelaku pembuangan sampah ilegal," ujar dia, Rabu (15/5/2024)
Hanya saja, Perda tersebut tidak serta merta akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul. Pihaknya bakal menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk beberapa pelaku yang telah membuang sampah dari luar secara ilegal.
Dia mengakui, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut. Karena kemungkinan besar para pembuang sampah ilegal dari luar Gunungkidul tidak mengetahui jika apa yang mereka lakukan itu ilegal alias terlarang.
"Kemungkinan memang karena ketidaktahuan. Jadi kita pendekatan persuasif dulu," tambahnya.
Oleh karena itu, maka pihaknya memang menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dan jika tidak mempan nantinya baru akan menerapkan Perda nomor 14 tentang pengelolaan sampah tersebut. Perda tersebut sebagai langkah terakhir nantinya.
Terkait perkembangan persampahan belakangan ini, pihaknya akan mengevaluasi Perda Sampah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada revisi Perda tersebut agar bisa disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Baca Juga: Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Penggunan Sistem Sirkular Dinilai Pelaku Industri Bisa Kurangi Sampah Plastik
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Aksi Suporter Indonesia Kompak Bersihkan Sampah di GBK Jadi Omongan: Kebaikan Jepang Menular
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi