SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta ancam bakal mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke wilayahnya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mereka miliki, pelaku pembuangan sampah tersebut diancam hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sunaryanta mengatakan Gunungkidul memiliki Perda yang mengatur sampah yaitu Perda nomor 14 tahun 2020. Dalam perda tersebut ada ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul.
"Kita sudah memiliki Perda tentang sampah. Bisa kita berlakukan untuk pelaku pembuangan sampah ilegal," ujar dia, Rabu (15/5/2024)
Hanya saja, Perda tersebut tidak serta merta akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul. Pihaknya bakal menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk beberapa pelaku yang telah membuang sampah dari luar secara ilegal.
Dia mengakui, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut. Karena kemungkinan besar para pembuang sampah ilegal dari luar Gunungkidul tidak mengetahui jika apa yang mereka lakukan itu ilegal alias terlarang.
"Kemungkinan memang karena ketidaktahuan. Jadi kita pendekatan persuasif dulu," tambahnya.
Oleh karena itu, maka pihaknya memang menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dan jika tidak mempan nantinya baru akan menerapkan Perda nomor 14 tentang pengelolaan sampah tersebut. Perda tersebut sebagai langkah terakhir nantinya.
Terkait perkembangan persampahan belakangan ini, pihaknya akan mengevaluasi Perda Sampah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada revisi Perda tersebut agar bisa disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi