SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta ancam bakal mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke wilayahnya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mereka miliki, pelaku pembuangan sampah tersebut diancam hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sunaryanta mengatakan Gunungkidul memiliki Perda yang mengatur sampah yaitu Perda nomor 14 tahun 2020. Dalam perda tersebut ada ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul.
"Kita sudah memiliki Perda tentang sampah. Bisa kita berlakukan untuk pelaku pembuangan sampah ilegal," ujar dia, Rabu (15/5/2024)
Hanya saja, Perda tersebut tidak serta merta akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul. Pihaknya bakal menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk beberapa pelaku yang telah membuang sampah dari luar secara ilegal.
Dia mengakui, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut. Karena kemungkinan besar para pembuang sampah ilegal dari luar Gunungkidul tidak mengetahui jika apa yang mereka lakukan itu ilegal alias terlarang.
"Kemungkinan memang karena ketidaktahuan. Jadi kita pendekatan persuasif dulu," tambahnya.
Oleh karena itu, maka pihaknya memang menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dan jika tidak mempan nantinya baru akan menerapkan Perda nomor 14 tentang pengelolaan sampah tersebut. Perda tersebut sebagai langkah terakhir nantinya.
Terkait perkembangan persampahan belakangan ini, pihaknya akan mengevaluasi Perda Sampah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada revisi Perda tersebut agar bisa disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur