SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta ancam bakal mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke wilayahnya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mereka miliki, pelaku pembuangan sampah tersebut diancam hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sunaryanta mengatakan Gunungkidul memiliki Perda yang mengatur sampah yaitu Perda nomor 14 tahun 2020. Dalam perda tersebut ada ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul.
"Kita sudah memiliki Perda tentang sampah. Bisa kita berlakukan untuk pelaku pembuangan sampah ilegal," ujar dia, Rabu (15/5/2024)
Hanya saja, Perda tersebut tidak serta merta akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul. Pihaknya bakal menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk beberapa pelaku yang telah membuang sampah dari luar secara ilegal.
Dia mengakui, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut. Karena kemungkinan besar para pembuang sampah ilegal dari luar Gunungkidul tidak mengetahui jika apa yang mereka lakukan itu ilegal alias terlarang.
"Kemungkinan memang karena ketidaktahuan. Jadi kita pendekatan persuasif dulu," tambahnya.
Oleh karena itu, maka pihaknya memang menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dan jika tidak mempan nantinya baru akan menerapkan Perda nomor 14 tentang pengelolaan sampah tersebut. Perda tersebut sebagai langkah terakhir nantinya.
Terkait perkembangan persampahan belakangan ini, pihaknya akan mengevaluasi Perda Sampah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada revisi Perda tersebut agar bisa disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh