Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:52 WIB
Potret tumpukan sampah yang di buang di sekirar kebun liar yang ada di Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul Sunaryanta ancam bakal mempidanakan pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar daerah ke wilayahnya. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang mereka miliki, pelaku pembuangan sampah tersebut diancam hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sunaryanta mengatakan Gunungkidul memiliki Perda yang mengatur sampah yaitu Perda nomor 14 tahun 2020. Dalam perda tersebut ada ancaman sanksi berupa pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta untuk pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul.

"Kita sudah memiliki Perda tentang sampah. Bisa kita berlakukan untuk pelaku pembuangan sampah ilegal," ujar dia, Rabu (15/5/2024)

Hanya saja, Perda tersebut tidak serta merta akan dikenakan kepada pelaku pembuangan sampah ilegal dari luar Gunungkidul. Pihaknya bakal menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk beberapa pelaku yang telah membuang sampah dari luar secara ilegal.

Baca Juga: Soroti Kebijakan DLH Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, WALHI Yogyakarta Sebut bakal Sulitkan Warga

Dia mengakui, saat ini Pemkab Gunungkidul sedang melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah tersebut. Karena kemungkinan besar para pembuang sampah ilegal dari luar Gunungkidul tidak mengetahui jika apa yang mereka lakukan itu ilegal alias terlarang.

"Kemungkinan memang karena ketidaktahuan. Jadi kita pendekatan persuasif dulu," tambahnya.

Oleh karena itu, maka pihaknya memang menerapkan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dan jika tidak mempan nantinya baru akan menerapkan Perda nomor 14 tentang pengelolaan sampah tersebut. Perda tersebut sebagai langkah terakhir nantinya.

Terkait perkembangan persampahan belakangan ini, pihaknya akan mengevaluasi Perda Sampah tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada revisi Perda tersebut agar bisa disesuaikan dengan kondisi kekinian.

Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal ditemukan di beberapa tempat di Gunungkidul. Tepatnya di Kalurahan Giring dan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, hingga di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.

Baca Juga: Minimalisasi Sampah Liar di Bantul, Pemkab Optimalkan 15 TPS3R dan TPSS Gadingsari

Kontributor : Julianto

Load More