Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:48 WIB
Lokasi pembuangan sampah di areal bekas galian tambang di Paliyan Gunungkidul. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Pemerintah Gunungkidul akhirnya menghentikan pembuangan sampah ke bekas galian tambang di Kalurahan Giring Kapanewon Paliyan. Video penampakan sampah di bekas tambang tersebut beredar luas 

Awalnya kabar yang beredar jika sampah tersebut berasal dari Kabupaten Sleman. Namun ternyata pemilik lahan, Kusmiyanto mengungkapkan fakta baru. Karena ternyata sampah tersebut tidak hanya dari Kabupaten Sleman, tetapi juga dari Bantul dan Kota Yogyakarta. 

"truk yang mengangkut sampah itu berasal dari luar daerah Gunungkidul. Itu berasal dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta, " kata Kusmiyanto saat dihubungi, Kamis (9/5/2024). 

Kusmiyanto sendiri mengaku tidak mengetahui adanya larangan penampungan sampah dari luar daerah. Hingga akhirnya dia didatangi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memberitahu jika apa yang dia lakukan sebenarnya dilarang. 

Baca Juga: Banyak Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpasang, Satpol PP Gunungkidul Tak Tinggal Diam

"Saya itu tidak tahu kalau dilarang. Baru hari kelma atau keenam itu saya dikasih tahu," tambahnya.

Sebelum aktivitas tersebut dilakukan, memang dia sempat berdiskusi dengan para sopir armada pengangkut sampah. Dan para sopir mengungkapkan jika lokasi tersebut memungkinkan untuk tempat pembuangan sampah. 

Hingga hari keenam aktivitas tersebut dihentikan oleh DLH, dia mengaku sudah menerima sekitar 154 truk sampah masuk ke lahan bekas tambang tersebut. Sampah-sampah tersebut berasal dari Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. 

"Ya saya terima saja sampahnya. Wong inginnya lahan saya jadi baik lagi," terang dia. 

Kusmiyanto mengaku sengaja menampung sampah di lahannya tersebut karena ingin mereklamasi galian bekas penambangan batu kapur miliknya. Dia ingin menjadikan lahan itu menjadi pertanian setelah penambangan berhenti beroperasi sejak tahun 2020 lalu. 

Baca Juga: Soal Pembuangan Sampah Ilegal di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan Jasa Pengangkut Milik Pemerintah

Niat awalnya dia juga ingin membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah yang saat ini belum terselesaikan sebagai imbas penutupan TPST Piyungan. Dia berpikir di lahan seluas tiga hektar lahan miliknya bisa digunakan untuk menampung sampah. 

"Tapi ternyata yang saya lakukan itu menyalahi aturan,"ujar dia

Paska dihentikan oleh DLH, Kusmiyanto mengaku tidak akan melanjutkan lagi aktivitasnya tersebut. Dia akan mengurug kembali tumpukan sampah dengan tanah sesuai arahan dari DLH Gunungkidul paska penghentian aktivitas tersebut. Dia akan mematuhi surat larangan yang diberikan kepadanya. 

Kepala DLH Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, pihaknya memerintahkan pemilik lahan untuk menangani sampah-sampah yang telah terlanjur masuk secara mandiri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Panewu dan Dinas terkait untuk memantau truk-truk sampah yang masuk ke wilayah Gunungkidul. 

"Kami meminta agar segera ditimbun, kayaknya penimbunan mulai dilakukan,"ujar Harry.

Kontributor : Julianto

Load More