SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang memutuskan untuk tidak lagi mengangkut sampah organik di masyarakat. Kebijakan ini dinilai masih akan menyulitkan warga.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada poin kedua surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya.
Dalam artian DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyoroti peran pemerintah dalam keputusan tersebut.
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Pemkab Sleman sendiri telah membangun TPST di beberapa titik.
Hal itu sekaligus sebagai respons terkait anjuran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Walhi menilai bahwa belum semua wilayah Sleman mempunyai fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
"Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman merupakan pelepasan dan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Bukan tak mungkin kebijakan itu justru akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah lahan yang mulai menyempit.
"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," terangnya.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Penembakan Bocah di Sleman, Polisi Ungkap Penyebabnya
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Pertama yakni agar dapat memberikan penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman.
Kemudian kedua agar dapat memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga terkait dengan penyediaan anggaran untuk pengelolaan sampah organik di Bumi Sembada yang penting diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
5 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Terasa Ringan Lebih Cepat Meresap
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku