SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang memutuskan untuk tidak lagi mengangkut sampah organik di masyarakat. Kebijakan ini dinilai masih akan menyulitkan warga.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada poin kedua surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya.
Dalam artian DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyoroti peran pemerintah dalam keputusan tersebut.
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Pemkab Sleman sendiri telah membangun TPST di beberapa titik.
Hal itu sekaligus sebagai respons terkait anjuran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Walhi menilai bahwa belum semua wilayah Sleman mempunyai fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
"Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman merupakan pelepasan dan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Bukan tak mungkin kebijakan itu justru akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah lahan yang mulai menyempit.
"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," terangnya.
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Pertama yakni agar dapat memberikan penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman.
Kemudian kedua agar dapat memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga terkait dengan penyediaan anggaran untuk pengelolaan sampah organik di Bumi Sembada yang penting diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?