SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang memutuskan untuk tidak lagi mengangkut sampah organik di masyarakat. Kebijakan ini dinilai masih akan menyulitkan warga.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada poin kedua surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya.
Dalam artian DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyoroti peran pemerintah dalam keputusan tersebut.
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Pemkab Sleman sendiri telah membangun TPST di beberapa titik.
Hal itu sekaligus sebagai respons terkait anjuran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Walhi menilai bahwa belum semua wilayah Sleman mempunyai fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
"Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman merupakan pelepasan dan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Bukan tak mungkin kebijakan itu justru akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah lahan yang mulai menyempit.
"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," terangnya.
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Pertama yakni agar dapat memberikan penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman.
Kemudian kedua agar dapat memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga terkait dengan penyediaan anggaran untuk pengelolaan sampah organik di Bumi Sembada yang penting diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru