SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang memutuskan untuk tidak lagi mengangkut sampah organik di masyarakat. Kebijakan ini dinilai masih akan menyulitkan warga.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada poin kedua surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya.
Dalam artian DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyoroti peran pemerintah dalam keputusan tersebut.
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Pemkab Sleman sendiri telah membangun TPST di beberapa titik.
Hal itu sekaligus sebagai respons terkait anjuran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Walhi menilai bahwa belum semua wilayah Sleman mempunyai fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
"Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman merupakan pelepasan dan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Bukan tak mungkin kebijakan itu justru akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah lahan yang mulai menyempit.
"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," terangnya.
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Pertama yakni agar dapat memberikan penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman.
Kemudian kedua agar dapat memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga terkait dengan penyediaan anggaran untuk pengelolaan sampah organik di Bumi Sembada yang penting diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong