SuaraJogja.id - WALHI Yogyakarta menyoroti keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman yang memutuskan untuk tidak lagi mengangkut sampah organik di masyarakat. Kebijakan ini dinilai masih akan menyulitkan warga.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada poin kedua surat edaran yang dirilis oleh DLH Kabupaten Sleman tersebut menyatakan bahwa pelayanan persampahan kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik yang berasal dari sampah sisa makanan, sisa sayuran, sisa buah-buahan, ranting pohon dan sejenisnya.
Dalam artian DLH Kabupaten Sleman tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyoroti peran pemerintah dalam keputusan tersebut.
"Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah," kata Elki dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Pemkab Sleman sendiri telah membangun TPST di beberapa titik.
Hal itu sekaligus sebagai respons terkait anjuran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Walhi menilai bahwa belum semua wilayah Sleman mempunyai fasilitas umum untuk menunjang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
"Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan," ucapnya.
Menurut Walhi, apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman merupakan pelepasan dan pembiaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Bukan tak mungkin kebijakan itu justru akan semakin menyulitkan posisi warga di tengah lahan yang mulai menyempit.
"Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya," terangnya.
Baca Juga: Beredar Informasi Penangkapan Pelaku Kejahatan Jalanan di Janti Sleman, Begini Penjelasan Polisi
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Pertama yakni agar dapat memberikan penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman.
Kemudian kedua agar dapat memberikan pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman. Ketiga terkait dengan penyediaan anggaran untuk pengelolaan sampah organik di Bumi Sembada yang penting diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul