SuaraJogja.id - Satu orang pelajar yang sempat diamankan akibat diduga membawa pil koplo saat konvoi berujung ricuh di Kota Yogyakarta dipulangkan. Pelajar salah satu sekolah di Kota Jogja itu kini dikenakan wajib lapor.
"Kami terapkan wajib lapor saja, kami kembalikan ke orangtuanya sudah Selasa kemarin," kata Kasatresnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (16/5/2024).
Ardiansyah mengatakan bahwa siswa yang bersangkutan masih duduk di bangku kelas X. Selain itu, dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan barang bukti yang diamankan tergolong sedikit.
"Barang buktinya sedikit dan belum jelas kandungannya," imbuhnya.
Pihaknya menduga pil itu merupakan obat penenangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata tidak ditemukan adanya kandungan berbahaya atau tak masuk dalam kategori wajib resep dokter.
Walaupun memang secara fisik, pil tersebut hampir serupa dengan jenis obat berbahaya. Tetapi ternyata dari sisi kandungannya tidak ada narkoba maupun psikotropika.
"Ngakunya malah baru sekali pakai, itupun dikasih orang dan diajak rusuh kemarin. Untuk efeknya katanya lebih ke ngantuk dan males-malesan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pelajar sempat diamankan jajaran Polresta Yogyakarta. Mereka diamankan buntut dari provokasi berujung kericuhan yang dilakukan di sejumlah titik.
Kemudian enam dari tujuh pelajar yang sempat diamankan buntut konvoi berujung ricuh di sejumlah kawasan Kota Yogyakarta pada Senin (13/5/2024) kemarin pun telah dipulangkan. Sedangkan satu pelajar masih diperiksa satresnarkoba akibat diduga kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Jadi Korban Provokasi Rombongan Pelajar di Jalan Pramuka, SMK Muhammadiyah 3 Merasa Dirugikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik