Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Mei 2024 | 16:17 WIB
Rilis kasus Operasi Curat Progo 2024 di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menungkap tren tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya selama ini. Aksi curat yang terungkap sejauh ini masih dilakukan dengan cara konvensional. 

Konvensional dalam hal ini yaitu dengan cara-cara merusak rumah atau tempat yang disasar. Misalnya mencongkel jendela atau pintu rumah.

"Sampai sejauh ini terkait para pelaku yang berhasil kita amankan trennya masih belum berubah, masih secara konvensional, pencurian dengan pemberatan yaitu dengan cara-cara merusak, misalnya memasuki rumah dengan mencongkel jendela atau mungkin merusak pintu rumah sehingga bisa terbuka," kata Tri di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).

"Masih seperti itu cara-caranya, dan alat-alat yang digunakan juga masih kurang lebih sama dengan linggis dan lain sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga: Pertengahan Juni Proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Masuk Area Ring Road Utara, Lalu Lintas Tetap Dibuka

Diungkapkan Tri, aksi curat ini dapat dilakukan akibat ada niat dan kesempatan para pelaku. Masyarakat diimbau lebih waspada terkait aksi-aksi serupa ke depan.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam meminimalisir tindak pidana tersebut. Salah satunya dengan lebih lagi mengamankan harta kekayaan atau benda-benda berharga miliknya.

"Bisa dengan melaksanakan kegiatan preventif, patroli atau jaga warga dan sebagainya. Sehingga apabila ini dilakukan tentu kesempatan dari para pelaku berkurang. Sehingga peran serta masyarakat ikut menentukan kesempatan para pelaku," tandasnya.

Polda DIY beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Curat Progo 2024. Total ada 40 tersangka yang diamankan dari puluhan kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024. Hal ini dilakukan menyusul tindak pidana curat yang masih menjadi atensi dari kepolisian di DIY.

Baca Juga: Cerita Ibu-ibu di Bantul yang Nyaris Diperkarakan karena Curi Petai, Selamat Berkat Suaminya Sendiri

"Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba," kata Verena.

Load More