SuaraJogja.id - Polda DIY beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Curat Progo 2024. Total ada 40 tersangka yang diamankan dari puluhan kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024. Hal ini dilakukan menyusul tindak pidana curat yang masih menjadi atensi dari kepolisian di DIY.
"Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba," kata Verena, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pihaknya sendiri memiliki sebanyak 31 target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2024 kemarin. Namun hasilnya target itu berhasil terlampaui dengan menungkap total 36 kasus.
"Jadi semua ya total 36 kasus atau laporan polisi yang berhasil kita ungkap," ucap Tri.
Tri merinci pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 6 kasus, Polresta Yogyakarta ada 6 kasus dan Polresta Sleman 9 kasus dengan enam TO dan dan tiga non-TO. Sementara itu Polres Bantul mengunhkap 5 kasus serta Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 4 kasus.
Total ada 40 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus-kasus yang terungkap baik di Polda DIY maupun Polres jajaran. Ratusan barang bukti tindak pidana curat pun turut disita kepolisian.
"Dari 40 tersangka dan 523 barang bukti ini merupakan gabungan daripada pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kita terima," terangnya.
Ratusan barang bukti yang disita pun beragam dan berbeda tiap kasusnya. Mulai dari dari tabung gas, kran, beberapa bungkus rokok dan masih banyak lagi.
Ditegaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY. Baik di Ditreskrimum Polda DIY maupun Satreskrim dari seluruh polres jajaran.
"Curat atau pencurian dengan pemberatan ini kejahatan khusus, artinya khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. Sehingga bersifat lebih berat ketimbang pencurian biasa. Hukumannya pun akan lebih berat daripada pencurian biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais