SuaraJogja.id - Polda DIY beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Curat Progo 2024. Total ada 40 tersangka yang diamankan dari puluhan kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024. Hal ini dilakukan menyusul tindak pidana curat yang masih menjadi atensi dari kepolisian di DIY.
"Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba," kata Verena, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pihaknya sendiri memiliki sebanyak 31 target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2024 kemarin. Namun hasilnya target itu berhasil terlampaui dengan menungkap total 36 kasus.
"Jadi semua ya total 36 kasus atau laporan polisi yang berhasil kita ungkap," ucap Tri.
Tri merinci pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 6 kasus, Polresta Yogyakarta ada 6 kasus dan Polresta Sleman 9 kasus dengan enam TO dan dan tiga non-TO. Sementara itu Polres Bantul mengunhkap 5 kasus serta Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 4 kasus.
Total ada 40 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus-kasus yang terungkap baik di Polda DIY maupun Polres jajaran. Ratusan barang bukti tindak pidana curat pun turut disita kepolisian.
"Dari 40 tersangka dan 523 barang bukti ini merupakan gabungan daripada pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kita terima," terangnya.
Ratusan barang bukti yang disita pun beragam dan berbeda tiap kasusnya. Mulai dari dari tabung gas, kran, beberapa bungkus rokok dan masih banyak lagi.
Ditegaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY. Baik di Ditreskrimum Polda DIY maupun Satreskrim dari seluruh polres jajaran.
"Curat atau pencurian dengan pemberatan ini kejahatan khusus, artinya khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. Sehingga bersifat lebih berat ketimbang pencurian biasa. Hukumannya pun akan lebih berat daripada pencurian biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas