SuaraJogja.id - Polda DIY beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Curat Progo 2024. Total ada 40 tersangka yang diamankan dari puluhan kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menuturkan Operasi Curat Progo 2024 tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 1-14 Mei 2024. Hal ini dilakukan menyusul tindak pidana curat yang masih menjadi atensi dari kepolisian di DIY.
"Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba," kata Verena, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (20/5/2024).
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan pihaknya sendiri memiliki sebanyak 31 target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2024 kemarin. Namun hasilnya target itu berhasil terlampaui dengan menungkap total 36 kasus.
"Jadi semua ya total 36 kasus atau laporan polisi yang berhasil kita ungkap," ucap Tri.
Tri merinci pengungkapan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 6 kasus, Polresta Yogyakarta ada 6 kasus dan Polresta Sleman 9 kasus dengan enam TO dan dan tiga non-TO. Sementara itu Polres Bantul mengunhkap 5 kasus serta Polres Kulon Progo dan Gunungkidul masing-masing 4 kasus.
Total ada 40 tersangka yang berhasil ditangkap dari kasus-kasus yang terungkap baik di Polda DIY maupun Polres jajaran. Ratusan barang bukti tindak pidana curat pun turut disita kepolisian.
"Dari 40 tersangka dan 523 barang bukti ini merupakan gabungan daripada pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kita terima," terangnya.
Ratusan barang bukti yang disita pun beragam dan berbeda tiap kasusnya. Mulai dari dari tabung gas, kran, beberapa bungkus rokok dan masih banyak lagi.
Ditegaskan Tri, bahwa memang curat masih menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian atau prioritas dari jajaran Polda DIY. Baik di Ditreskrimum Polda DIY maupun Satreskrim dari seluruh polres jajaran.
"Curat atau pencurian dengan pemberatan ini kejahatan khusus, artinya khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. Sehingga bersifat lebih berat ketimbang pencurian biasa. Hukumannya pun akan lebih berat daripada pencurian biasa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja
-
PSIM Ubah Jadwal Latihan Selama Ramadan, Fokus Hadapi Jadwal Padat
-
Operasi Lutut, Ferrel Arda Santoso Absen Bela PSS Sleman hingga Akhir Musim
-
143 Juta Pemudik Pulkam Saat Lebaran, Menhub Cek Kesiapan DIY, Perpanjangan KA Bandara Diusulkan
-
Selamatkan Dua Mahasiswi KKN, Dukuh Semanu Justru Tewas Tenggelam di Sungai Ngreneng