SuaraJogja.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat mewaspadai bahaya yang mengancam keselamatan diri ketika beraktivitas atau memancing di sungai, guna mengantisipasi tenggelam atau hanyut terbawa arus.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di sekitar sungai ataupun melakukan kegiatan seperti memancing dan lain lain perlu berhati-hati," kata Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bantul Antoni Hutagaol saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis.
Imbauan tersebut menyusul adanya dua kasus kecelakaan sungai hingga mengakibatkan dua orang pemancing meninggal akibat tenggelam dan hanyut terbawa arus sungai di wilayah Kabupaten Bantul, dalam tiga hari terakhir.
Menurut dia, masyarakat yang beraktivitas di sekitar sungai atau pemancing seharusnya mengenali situasi lokasi sungai tersebut seperti kedalaman dan lain lain, kemudian mengenali waktu, apabila sudah malam, maka menghentikan aktivitas di sekitar sungai.
"Kalau sudah gelap ya dilanjutkan besok, atau kalau terpaksa lanjut agar menggunakan penerang yang cukup, jangan sendiri, dan perlu bersama orang lain, apabila terjadi sesuatu bisa cepat untuk memberikan informasi," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangannya mengatakan dalam tiga hari, dua pemancing tewas akibat tenggelam di sungai wilayah Bantul.
Kejadian pertama terjadi di aliran Sungai Progo, tepatnya di Pedukuhan Siyangan, Kelurahan Triharjo, Pandak, pada Selasa (21/5) sore. Kemudian seorang pemancing juga meninggal usai tenggelam di tempuran Sungai Opak Oyo, Kelurahan Srihardono, Pundong, Kamis (24/5) pagi.
Menurut dia, kejadian tragis tersebut menjadi pengingat bagi semua orang terhadap bahaya yang mungkin terjadi saat beraktivitas di sekitar perairan.
"Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati lagi pada saat memancing, sebaiknya tidak berenang atau turun ke sungai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Study Tour, Disdikpora DIY Didesak Buat Regulasi Keselamatan Siswa
Menurut dia, para pemancing hendaknya mengetahui karakteristik sungai mulai dari kedalamannya, alirannya, apakah ada bekas galian tambang atau tidak, hal ini harus diperhatikan.
Dia mengatakan apalagi bagi masyarakat terutama pemancing yang tidak bisa berenang, tentunya harus ekstra hati-hati jangan sampai terpeleset dan jatuh ke sungai.
"Keselamatan harus tetap diutamakan dan langkah pencegahan harus diambil untuk menghindari kecelakaan serupa terjadi lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Berniat Bantu Cari Handphone Temannya yang Jatuh ke Sungai Oya, Remaja Asal Sleman Justru Tewas Tenggelam
-
Satu Warga Bantul Tenggelam di Galian Tambang Sungai Progo, SAR DIY Akui Kesulitan Cari Korban
-
Sebuah Mobil Terguling di Dekat Underpass Kentungan Sleman, Pengemudi Diduga Hilang Konsentrasi
-
Buntut Kecelakaan Study Tour, Disdikpora DIY Didesak Buat Regulasi Keselamatan Siswa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman