SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani, NAA menjadi tersangka, Selasa (28/5/2024). NAA yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut ditahan selama 20 hari mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan NAA dilakukan setelah dinyatakan sehat pasca menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Karenanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari mulai hingga 16 Juni 2024 mendatang.
"NAA disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa Sore.
Menurut Amiek, NAA melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai sekitar 18,7 Miliar.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
NAA diduga melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures. Kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures dilakukan NAA atas nama pribadi alih-alih atas nama perusahaan. Dia melakukan investasi emas dalam beberapa tahap.
"Iya kontrak tersebut menggunakan rekening pribadinya dan dewan komisaris tidak tahu," jelasnya.
NAA dalam investasinya pada 7 Oktober 2022 menaruh Rp 10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut. Berlanjut pada 20 Oktober 2022 dia memasukkan Rp 5 Miliar dan Rp 2 Miliar pada 1 Desember 2022.
NAA kembali menaruh uang di akun tersebut pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta. Aktivitas tersebut bahkan berlanjut pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
"Rp 18,7 miliar itu [diinvestasikan] dalam beberapa periode ya dari dana taru martani," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, NAA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja