SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). Melakukan tindak pidana korupsi, NAA disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut untuk keuntungan pribadi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin di Yogyakarta, Selasa Sore mengungkapkan, NAA memang sejak awal disinyalir mencari keuntungan pribadi saat menginvestasikan uang badan usaha tersebut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.
"Ada keuntungan sebesar Rp7 miliar dan Rp1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," paparnya, Selasa.
Membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures atas nama pribadi, NAA diketahui melakukan investasi emas dalam beberapa tahap. Dana sekitar Rp18,7 miliar bahkan diinvestasikannya dalam beberapa tahap sejak 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka
Namun dalam perkembangannya, menurut Ansar, bisnis investasi emas NAA mengalami kerugian. Dari hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka, anggaran yang awalnya Rp 17 miliar hanya tersisa Rp 8 juta.
"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," paparnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejati meminta keterangan sejumlah saksi. Terkait penambahan tersangka, Kejati akan menunggu perkembangan penyelidikan.
"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," katanya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
Sebelumnya diketahui NAA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. NAA disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 Miliar dengan menggunakan uang PT Taru Martani.
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital