SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani, NAA menjadi tersangka, Selasa (28/5/2024). NAA yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut ditahan selama 20 hari mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan NAA dilakukan setelah dinyatakan sehat pasca menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Karenanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari mulai hingga 16 Juni 2024 mendatang.
"NAA disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa Sore.
Menurut Amiek, NAA melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai sekitar 18,7 Miliar.
NAA diduga melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures. Kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures dilakukan NAA atas nama pribadi alih-alih atas nama perusahaan. Dia melakukan investasi emas dalam beberapa tahap.
"Iya kontrak tersebut menggunakan rekening pribadinya dan dewan komisaris tidak tahu," jelasnya.
NAA dalam investasinya pada 7 Oktober 2022 menaruh Rp 10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut. Berlanjut pada 20 Oktober 2022 dia memasukkan Rp 5 Miliar dan Rp 2 Miliar pada 1 Desember 2022.
NAA kembali menaruh uang di akun tersebut pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta. Aktivitas tersebut bahkan berlanjut pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
"Rp 18,7 miliar itu [diinvestasikan] dalam beberapa periode ya dari dana taru martani," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, NAA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam