SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani, NAA menjadi tersangka, Selasa (28/5/2024). NAA yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut ditahan selama 20 hari mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan NAA dilakukan setelah dinyatakan sehat pasca menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Karenanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari mulai hingga 16 Juni 2024 mendatang.
"NAA disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa Sore.
Menurut Amiek, NAA melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai sekitar 18,7 Miliar.
NAA diduga melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures. Kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures dilakukan NAA atas nama pribadi alih-alih atas nama perusahaan. Dia melakukan investasi emas dalam beberapa tahap.
"Iya kontrak tersebut menggunakan rekening pribadinya dan dewan komisaris tidak tahu," jelasnya.
NAA dalam investasinya pada 7 Oktober 2022 menaruh Rp 10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut. Berlanjut pada 20 Oktober 2022 dia memasukkan Rp 5 Miliar dan Rp 2 Miliar pada 1 Desember 2022.
NAA kembali menaruh uang di akun tersebut pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta. Aktivitas tersebut bahkan berlanjut pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
"Rp 18,7 miliar itu [diinvestasikan] dalam beberapa periode ya dari dana taru martani," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, NAA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Petani Gunungkidul Kaya Raya Panen Bawang Merah & Semangka Raup Untung Gede Berkat Lumbung Mataraman
-
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
-
Keterbatasan Bukan Halangan! Ilmuwan UGM Buktikan Bisa Mendunia dengan Inovasi Berkelanjutan
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?