SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani, NAA menjadi tersangka, Selasa (28/5/2024). NAA yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut ditahan selama 20 hari mendatang di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Penahanan NAA dilakukan setelah dinyatakan sehat pasca menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Karenanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, NAA ditahan selama 20 hari mulai hingga 16 Juni 2024 mendatang.
"NAA disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Yogyakarta, Selasa Sore.
Menurut Amiek, NAA melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai sekitar 18,7 Miliar.
NAA diduga melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures. Kontrak tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahkan pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures dilakukan NAA atas nama pribadi alih-alih atas nama perusahaan. Dia melakukan investasi emas dalam beberapa tahap.
"Iya kontrak tersebut menggunakan rekening pribadinya dan dewan komisaris tidak tahu," jelasnya.
NAA dalam investasinya pada 7 Oktober 2022 menaruh Rp 10 miliar di akun Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut. Berlanjut pada 20 Oktober 2022 dia memasukkan Rp 5 Miliar dan Rp 2 Miliar pada 1 Desember 2022.
NAA kembali menaruh uang di akun tersebut pada 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta. Aktivitas tersebut bahkan berlanjut pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin
"Rp 18,7 miliar itu [diinvestasikan] dalam beberapa periode ya dari dana taru martani," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, NAA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden