Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:13 WIB
Salon medis ilegal di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (29/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Selain menyita barang bukti dan dua orang pelaku, Ardi menuturkan bakal menelusuri lenih jauh praktik medis ilegal itu. Termasuk cairan-cairan kimia yang digunakan oleh pelaku.

"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," tandasnya.

Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini yakni SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) seorang karyawan salon.

Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?

Load More