SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa tanah kalurahan dapat digarap atau disewa warga miskin dan pengangguran di wilayahnya untuk kegiatan pertanian.
Sekda DIY Beny Suharsono dalam keterangan resmi di Yogyakarta, DIY, Rabu, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan.
"Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya tidak terjadi pengangguran. Intinya, kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," katanya.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal atau hunian pribadi, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Tiga Ribu Jemaah Haji dari Yogyakarta Berangkat Tahun Ini, 4 Orang Berumur di Bawah 20 Tahun
Terkecuali, instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik.
Sementara, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Dia menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, di antaranya akses ekonomi dan sosial.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, telah memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan, maka masyarakat miskin bisa menggunakan dana keistimewaan dalam jangka waktu tertentu.
Jika masyarakat sudah berdaya, maka bisa menyewa secara formal ,sehingga tidak lagi menggunakan dana keistimewaan.
Beny berharap dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, warga miskin memiliki akses lebih terhadap pemanfaatan tanah kas desa untuk aktivitas perekonomian.
"Persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga, masyarakat miskin lah yang perlu didorong paling depan dengan adanya pergub baru," ujar dia.
Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, pergub baru itu juga mengatur secara lebih detail dan lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan.
"Yang jelas pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," kata dia.
Berita Terkait
-
Korupsi Uang BUMD, Pemda DIY Minta Kasus yang Menyeret Dirut PT Taru Martani Diusut Tuntas
-
Gunakan Uang PT Taru Martani, NAA Keruk Keuntungan Pribadi
-
Calon Jemaah Haji Asal Bantul Terbang ke Tanah Suci, Pemkab Pastikan Armada Pengantaran Tak Terkendala
-
Sebanyak 377 Calon Jemaah Haji Kulon Progo Siap ke Tanah Suci, Keberangkatan Dibagi Dua Kali
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
Terkini
-
Ini Dia 6 Produk EIGER Terbaru
-
Anak Tiba-Tiba Berubah? Waspada, Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kenali Tanda-tandanya
-
Terbukti, 3 Link Aktif dan Cara Dapat Jutaan Rupiah dari DANA Kaget
-
Kontroversi Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Pemerintah Turun Tangan, KPAI Angkat Bicara
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir