SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa tanah kalurahan dapat digarap atau disewa warga miskin dan pengangguran di wilayahnya untuk kegiatan pertanian.
Sekda DIY Beny Suharsono dalam keterangan resmi di Yogyakarta, DIY, Rabu, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan.
"Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya tidak terjadi pengangguran. Intinya, kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," katanya.
Sebaliknya, dia menegaskan bahwa tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal atau hunian pribadi, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan.
Terkecuali, instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak 2020, desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya disebut lurah, sedangkan sekretaris desa berganti menjadi carik.
Sementara, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Dia menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, di antaranya akses ekonomi dan sosial.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Beny, telah memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan, maka masyarakat miskin bisa menggunakan dana keistimewaan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Tiga Ribu Jemaah Haji dari Yogyakarta Berangkat Tahun Ini, 4 Orang Berumur di Bawah 20 Tahun
Jika masyarakat sudah berdaya, maka bisa menyewa secara formal ,sehingga tidak lagi menggunakan dana keistimewaan.
Beny berharap dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, warga miskin memiliki akses lebih terhadap pemanfaatan tanah kas desa untuk aktivitas perekonomian.
"Persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga, masyarakat miskin lah yang perlu didorong paling depan dengan adanya pergub baru," ujar dia.
Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, pergub baru itu juga mengatur secara lebih detail dan lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan.
"Yang jelas pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," kata dia.
Berita Terkait
-
Korupsi Uang BUMD, Pemda DIY Minta Kasus yang Menyeret Dirut PT Taru Martani Diusut Tuntas
-
Gunakan Uang PT Taru Martani, NAA Keruk Keuntungan Pribadi
-
Calon Jemaah Haji Asal Bantul Terbang ke Tanah Suci, Pemkab Pastikan Armada Pengantaran Tak Terkendala
-
Sebanyak 377 Calon Jemaah Haji Kulon Progo Siap ke Tanah Suci, Keberangkatan Dibagi Dua Kali
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan