SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana korupsi. NAA yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY sebesar Rp 17,8 Miliar.
Mengetahui hal ini, Pemda DIY meminta Kejati DIY benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyelidikan.
"Ya, secara umum kami mengikuti proses hukum yang berlangsung, saya dukung untuk kebaikan mulai dari penegakan hukum ini," papar Sekda DIY, Beny Suharsono ketika dihubungi, Rabu (29/05/2024).
Menurut Beny, Pemda DIY masih mengumpulkan informasi terkait perkembangan kasus yang mencoreng nama PT Taru Martani tersebut. Namun dipastikan Pemda mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati DIY.
Terlebih NAA mengambil keuntungan pribadi dalam investasi yang dilakukannya dengan menggunakan uang BUMD. NAA bahkan tidak menyampaikannya dalam rapat RUPS.
"Akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami percayakan pihak berwenang," ujarnya.
Beny memastikan, meski muncul kasus tindak pidana korupsi, operasional PT Taru Martani tetap berjalan. Pasca NAA ditahan, ada pejabat lain yang mengatur jalannya BUMD tersebut.
"Kan ada dewan pengawas, manajemen di bawahnya," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba dalam keterangannya menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati DIY diminta tidak berhenti pada tersangka NAA. Sebab Kamba meyakini adanya keterlibatan pihak lain pada perkara PT Taru Martani yang patut diperiksa.
Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Umumkan 40 Anggota Legislatif, yang Termuda Berusia 23 Tahun
"Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ungkapnya.
Kamba menambahkan, kasus PT Taru Martani laiknya judi togel. NAA berharap uang kembali tetapi sebaliknya justru buntung. Uang sebesar Rp18,7 miliar yang diinvestasikannya dari penyertaan modal APBD Pemda DIY lenyap begitu saja.
Karenanya perlu ditelusuri pula apakah NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF atau ke pialang lain. Hal itu bisa saja menjadi siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
Keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani juga patut dipertanyakan. Kamba mempertanyakan dewan pengawas yang tak mencurigai adanya penggunaan uang BUMD oleh tersangka.
"Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?