SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana korupsi. NAA yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY sebesar Rp 17,8 Miliar.
Mengetahui hal ini, Pemda DIY meminta Kejati DIY benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyelidikan.
"Ya, secara umum kami mengikuti proses hukum yang berlangsung, saya dukung untuk kebaikan mulai dari penegakan hukum ini," papar Sekda DIY, Beny Suharsono ketika dihubungi, Rabu (29/05/2024).
Menurut Beny, Pemda DIY masih mengumpulkan informasi terkait perkembangan kasus yang mencoreng nama PT Taru Martani tersebut. Namun dipastikan Pemda mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati DIY.
Terlebih NAA mengambil keuntungan pribadi dalam investasi yang dilakukannya dengan menggunakan uang BUMD. NAA bahkan tidak menyampaikannya dalam rapat RUPS.
"Akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami percayakan pihak berwenang," ujarnya.
Beny memastikan, meski muncul kasus tindak pidana korupsi, operasional PT Taru Martani tetap berjalan. Pasca NAA ditahan, ada pejabat lain yang mengatur jalannya BUMD tersebut.
"Kan ada dewan pengawas, manajemen di bawahnya," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba dalam keterangannya menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati DIY diminta tidak berhenti pada tersangka NAA. Sebab Kamba meyakini adanya keterlibatan pihak lain pada perkara PT Taru Martani yang patut diperiksa.
Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Umumkan 40 Anggota Legislatif, yang Termuda Berusia 23 Tahun
"Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ungkapnya.
Kamba menambahkan, kasus PT Taru Martani laiknya judi togel. NAA berharap uang kembali tetapi sebaliknya justru buntung. Uang sebesar Rp18,7 miliar yang diinvestasikannya dari penyertaan modal APBD Pemda DIY lenyap begitu saja.
Karenanya perlu ditelusuri pula apakah NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF atau ke pialang lain. Hal itu bisa saja menjadi siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
Keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani juga patut dipertanyakan. Kamba mempertanyakan dewan pengawas yang tak mencurigai adanya penggunaan uang BUMD oleh tersangka.
"Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli