SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana korupsi. NAA yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY sebesar Rp 17,8 Miliar.
Mengetahui hal ini, Pemda DIY meminta Kejati DIY benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyelidikan.
"Ya, secara umum kami mengikuti proses hukum yang berlangsung, saya dukung untuk kebaikan mulai dari penegakan hukum ini," papar Sekda DIY, Beny Suharsono ketika dihubungi, Rabu (29/05/2024).
Menurut Beny, Pemda DIY masih mengumpulkan informasi terkait perkembangan kasus yang mencoreng nama PT Taru Martani tersebut. Namun dipastikan Pemda mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati DIY.
Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Umumkan 40 Anggota Legislatif, yang Termuda Berusia 23 Tahun
Terlebih NAA mengambil keuntungan pribadi dalam investasi yang dilakukannya dengan menggunakan uang BUMD. NAA bahkan tidak menyampaikannya dalam rapat RUPS.
"Akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami percayakan pihak berwenang," ujarnya.
Beny memastikan, meski muncul kasus tindak pidana korupsi, operasional PT Taru Martani tetap berjalan. Pasca NAA ditahan, ada pejabat lain yang mengatur jalannya BUMD tersebut.
"Kan ada dewan pengawas, manajemen di bawahnya," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba dalam keterangannya menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati DIY diminta tidak berhenti pada tersangka NAA. Sebab Kamba meyakini adanya keterlibatan pihak lain pada perkara PT Taru Martani yang patut diperiksa.
Baca Juga: Viral Pengemis Berulah di Kawasan Malioboro, Satpol PP Kota Jogja Lakukan Pencarian
"Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ungkapnya.
Kamba menambahkan, kasus PT Taru Martani laiknya judi togel. NAA berharap uang kembali tetapi sebaliknya justru buntung. Uang sebesar Rp18,7 miliar yang diinvestasikannya dari penyertaan modal APBD Pemda DIY lenyap begitu saja.
Karenanya perlu ditelusuri pula apakah NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF atau ke pialang lain. Hal itu bisa saja menjadi siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
Keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani juga patut dipertanyakan. Kamba mempertanyakan dewan pengawas yang tak mencurigai adanya penggunaan uang BUMD oleh tersangka.
"Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Indonesia dan Lunturnya Budaya Malu, dari "Jam Karet" hingga Korupsi
-
Ultimatum Presiden Prabowo: Jangan Ada Lagi Beking Judol, Korupsi, hingga Narkoba!
-
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta
-
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
-
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
-
Perintis Kuliner Mangut Lele Mbah Marto Ijoyo Meninggal Dunia
-
Beberkan Urgensi Wacana Buang Sampah Berbayar, DLH Kota Jogja: Agar Masyarakat Bertanggungjawab