SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana korupsi. NAA yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY sebesar Rp 17,8 Miliar.
Mengetahui hal ini, Pemda DIY meminta Kejati DIY benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyelidikan.
"Ya, secara umum kami mengikuti proses hukum yang berlangsung, saya dukung untuk kebaikan mulai dari penegakan hukum ini," papar Sekda DIY, Beny Suharsono ketika dihubungi, Rabu (29/05/2024).
Menurut Beny, Pemda DIY masih mengumpulkan informasi terkait perkembangan kasus yang mencoreng nama PT Taru Martani tersebut. Namun dipastikan Pemda mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati DIY.
Terlebih NAA mengambil keuntungan pribadi dalam investasi yang dilakukannya dengan menggunakan uang BUMD. NAA bahkan tidak menyampaikannya dalam rapat RUPS.
"Akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami percayakan pihak berwenang," ujarnya.
Beny memastikan, meski muncul kasus tindak pidana korupsi, operasional PT Taru Martani tetap berjalan. Pasca NAA ditahan, ada pejabat lain yang mengatur jalannya BUMD tersebut.
"Kan ada dewan pengawas, manajemen di bawahnya," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba dalam keterangannya menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejati DIY diminta tidak berhenti pada tersangka NAA. Sebab Kamba meyakini adanya keterlibatan pihak lain pada perkara PT Taru Martani yang patut diperiksa.
Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Umumkan 40 Anggota Legislatif, yang Termuda Berusia 23 Tahun
"Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ungkapnya.
Kamba menambahkan, kasus PT Taru Martani laiknya judi togel. NAA berharap uang kembali tetapi sebaliknya justru buntung. Uang sebesar Rp18,7 miliar yang diinvestasikannya dari penyertaan modal APBD Pemda DIY lenyap begitu saja.
Karenanya perlu ditelusuri pula apakah NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF atau ke pialang lain. Hal itu bisa saja menjadi siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
Keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani juga patut dipertanyakan. Kamba mempertanyakan dewan pengawas yang tak mencurigai adanya penggunaan uang BUMD oleh tersangka.
"Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Rekam Jejak Praka Farizal: Sukses di Papua Hingga Lolos Seleksi Ketat Penugasan Lebanon
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan