SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). Melakukan tindak pidana korupsi, NAA disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut untuk keuntungan pribadi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin di Yogyakarta, Selasa Sore mengungkapkan, NAA memang sejak awal disinyalir mencari keuntungan pribadi saat menginvestasikan uang badan usaha tersebut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.
"Ada keuntungan sebesar Rp7 miliar dan Rp1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," paparnya, Selasa.
Membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures atas nama pribadi, NAA diketahui melakukan investasi emas dalam beberapa tahap. Dana sekitar Rp18,7 miliar bahkan diinvestasikannya dalam beberapa tahap sejak 2022 hingga 2023.
Namun dalam perkembangannya, menurut Ansar, bisnis investasi emas NAA mengalami kerugian. Dari hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka, anggaran yang awalnya Rp 17 miliar hanya tersisa Rp 8 juta.
"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," paparnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejati meminta keterangan sejumlah saksi. Terkait penambahan tersangka, Kejati akan menunggu perkembangan penyelidikan.
"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," katanya.
Baca Juga: Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka
Sebelumnya diketahui NAA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. NAA disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 Miliar dengan menggunakan uang PT Taru Martani.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden