SuaraJogja.id - Direktur PT Taru Martani, NAA baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY, Selasa (28/5/2024). Melakukan tindak pidana korupsi, NAA disebut menggunakan uang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut untuk keuntungan pribadi.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin di Yogyakarta, Selasa Sore mengungkapkan, NAA memang sejak awal disinyalir mencari keuntungan pribadi saat menginvestasikan uang badan usaha tersebut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.
"Ada keuntungan sebesar Rp7 miliar dan Rp1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," paparnya, Selasa.
Membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures atas nama pribadi, NAA diketahui melakukan investasi emas dalam beberapa tahap. Dana sekitar Rp18,7 miliar bahkan diinvestasikannya dalam beberapa tahap sejak 2022 hingga 2023.
Namun dalam perkembangannya, menurut Ansar, bisnis investasi emas NAA mengalami kerugian. Dari hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka, anggaran yang awalnya Rp 17 miliar hanya tersisa Rp 8 juta.
"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," paparnya.
Dalam kasus tersebut, NAA dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejati meminta keterangan sejumlah saksi. Terkait penambahan tersangka, Kejati akan menunggu perkembangan penyelidikan.
"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," katanya.
Baca Juga: Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka
Sebelumnya diketahui NAA ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. NAA disinyalir melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 Miliar dengan menggunakan uang PT Taru Martani.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut