Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 02 Juni 2024 | 22:11 WIB
Poster Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep yang bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta. (Instagram/@terang_media)

"Bahwa dalil pertimbangan hukum yang ala kadarnya tersebut, dapat secara mudah dimentahkan dengan beberapa argumentasi hukum," tandasnya.

"Sehingga PKPU 9/2020 sudah tepat, upaya MA menyamakan syarat pencalonan dari bakal calon menjadi calon Kepala Daerah dengan calon terpilih menjadi Kepala Daerah Terpilih adalah kegagalan logika hukum yang sangat fatal [logical fallacy]," imbuhnya.

Load More