Poster Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep yang bakal maju dalam Pilgub DKI Jakarta. (Instagram/@terang_media)
"Bahwa dalil pertimbangan hukum yang ala kadarnya tersebut, dapat secara mudah dimentahkan dengan beberapa argumentasi hukum," tandasnya.
"Sehingga PKPU 9/2020 sudah tepat, upaya MA menyamakan syarat pencalonan dari bakal calon menjadi calon Kepala Daerah dengan calon terpilih menjadi Kepala Daerah Terpilih adalah kegagalan logika hukum yang sangat fatal [logical fallacy]," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tegas! Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Minta Proses Revisi UU Penyiaran Dihentikan
-
Kritik Proses Revisi RUU Penyiaran, Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Soroti Sederet Persoalan
-
Diantar Puluhan Emak-emak, Kustini Sri Purnomo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sleman
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?