SuaraJogja.id - Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UMY, Senja Yustitia menyoroti sederet persoalan dalam proses revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Selain proses yang tidak transparan dan demokratis, isi yang dihasilkan dalam RUU Penyiaran tersebut juga dinilai bermasalah.
"Secara umum ada beberapa konten yang sangat mengganggu, itu mengundang kegelisahan kita semua," kata Senja kepada awak media, ditemui UMY, Jumat (24/5/2024).
Ia menilai terdapat beberapa pasal yang dapat menghalangi kebebasan pers Indonesia. Salah satu yang disoroti adalah larangan konten jurnalisme investigasi.
Padahal jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan baik eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Sebagai peran pers dalam menjaga pilar keempat demokrasi atau fourth estate.
Demikian juga ada pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS). Serta KPI yang diberikan wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial.
Kemudian masih ada ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini dinilai sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Masalah lain yang ditemukan adalah tumpang tindihnya kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan institusi lain, seperti Dewan Pers. Terkhusus dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik.
Padahal selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan Dewan Pers. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi overlaping kewenangan, overlaping aturan. Terus tadi misalnya, adanya konten internet harus patuh kepada standar isi siaran, itu yang seperti apa kita juga tidak tahu. Makanya interpretasinya masih sangat terbuka dan multitafsir," terangnya.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
"Itu sebenarnya yang perlu dikomunikasikan, diupayakan agar proses itu mengundang banyak pihak. Karena ini akan mengikat banyak orang kan sebenarnya pada saat regulasi ini disahkan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, beberapa pasal juga mengisyaratkan tidak adanya pembatasan pada kepemilikan LPS (Lembaga Penyiaran Swasta). Hal ini membuat dominas kepemilikan pada pihak-pihak tertentu semakin tinggi dan membuat industri penyiaran sangat homogen dan terpusat.
Menurut Senja, proses revisi undang-undang ini seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebab mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas.
Hal yang meresahkan lainnya adalah revisi ini juga mencakup regulasi terhadap konten digital yang bukan frekuensi publik. Berbagai pengaturan ini berpotensi mengundang intervensi pemerintah pada ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat bagi diskusi publik.
"Ini kan bicara kepentingan banyak orang sehingga ya harus bersusah-susah diproses revisi itu bukan kemudian dibikin untuk direvisi atau direview di Mahkamah Konstitusi, itu kan langgam yang sering kita dengar selama ini dan kita lihat selama ini kan," tegasnya.
"Jadi ya prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru," sambungnya.
Berita Terkait
-
Lebih dari 24 Persen Mahasiswa Tak Lulus Tes Alquran, Kampus Muhammadiyah Kerja Keras Ajarkan Baca Tulis
-
Sekadar Dimaknai Pesta Demokrasi, Pengamat Politik UGM Sebut Pemilu Hanya Fasilitasi Oligarki
-
Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?