SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Padahal sebelumnya kedua terdakwa itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdapat pertimbangan yang membuat hukuman mati tersebut dibatalkan. Berbagai pertimbangan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA.
Salah satunya terkait politik hukum pidana nasional. Tepatnya dalam hal ini menyusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.
Berdasarkan KUHP baru tersebut, pidana mati dipandang bukan sebagai pidana pokok. Melainkan termasuk dalam pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri.
"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri. Sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian mengutip salinan putusan banding PT Yogyakarta.
Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja. Melainkan kini penerapan pidana mati diterapkan dan dijatuhkan secara sangat selektif dengan ditujukan kepada tindak pidana khusus tertentu.
"Dan hukuman ini [pidana mati] dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," tulis salinan itu.
Selain itu, majelis hakim PT Yogyakarta turut mempertimbangkan usulan beberapa pihak. Dalam hal ini adalah Amnesty Internasional yang disebut telah mengusulkan untuk negara-negara di dunia bisa menghapuskan hukuman mati.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dasarnya berkaitan erat dengan komponen hak asasi manusia. Hukuman mati dinilai merenggut kesempatan hidup dan bebas dari siksaan setiap individu.
"Tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya. Baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian," bunyi salinan itu.
Dalam salinan itu dipaparkan pula bahwa majelis hakim dalam hasil musyawarahnya menilai tindakan pidana dua terdakwa Waliyin dan Ridduan yang telah terbukti itu belum masuk dalam kategori kejahatan sangat serius dan kategori luar biasa hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya [ajukan] kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial