SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Padahal sebelumnya kedua terdakwa itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdapat pertimbangan yang membuat hukuman mati tersebut dibatalkan. Berbagai pertimbangan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA.
Salah satunya terkait politik hukum pidana nasional. Tepatnya dalam hal ini menyusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.
Berdasarkan KUHP baru tersebut, pidana mati dipandang bukan sebagai pidana pokok. Melainkan termasuk dalam pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri.
"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri. Sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian mengutip salinan putusan banding PT Yogyakarta.
Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja. Melainkan kini penerapan pidana mati diterapkan dan dijatuhkan secara sangat selektif dengan ditujukan kepada tindak pidana khusus tertentu.
"Dan hukuman ini [pidana mati] dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," tulis salinan itu.
Selain itu, majelis hakim PT Yogyakarta turut mempertimbangkan usulan beberapa pihak. Dalam hal ini adalah Amnesty Internasional yang disebut telah mengusulkan untuk negara-negara di dunia bisa menghapuskan hukuman mati.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dasarnya berkaitan erat dengan komponen hak asasi manusia. Hukuman mati dinilai merenggut kesempatan hidup dan bebas dari siksaan setiap individu.
"Tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya. Baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian," bunyi salinan itu.
Dalam salinan itu dipaparkan pula bahwa majelis hakim dalam hasil musyawarahnya menilai tindakan pidana dua terdakwa Waliyin dan Ridduan yang telah terbukti itu belum masuk dalam kategori kejahatan sangat serius dan kategori luar biasa hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya [ajukan] kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas