SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Padahal sebelumnya kedua terdakwa itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdapat pertimbangan yang membuat hukuman mati tersebut dibatalkan. Berbagai pertimbangan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA.
Salah satunya terkait politik hukum pidana nasional. Tepatnya dalam hal ini menyusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.
Berdasarkan KUHP baru tersebut, pidana mati dipandang bukan sebagai pidana pokok. Melainkan termasuk dalam pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri.
"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri. Sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian mengutip salinan putusan banding PT Yogyakarta.
Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja. Melainkan kini penerapan pidana mati diterapkan dan dijatuhkan secara sangat selektif dengan ditujukan kepada tindak pidana khusus tertentu.
"Dan hukuman ini [pidana mati] dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," tulis salinan itu.
Selain itu, majelis hakim PT Yogyakarta turut mempertimbangkan usulan beberapa pihak. Dalam hal ini adalah Amnesty Internasional yang disebut telah mengusulkan untuk negara-negara di dunia bisa menghapuskan hukuman mati.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dasarnya berkaitan erat dengan komponen hak asasi manusia. Hukuman mati dinilai merenggut kesempatan hidup dan bebas dari siksaan setiap individu.
"Tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya. Baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian," bunyi salinan itu.
Dalam salinan itu dipaparkan pula bahwa majelis hakim dalam hasil musyawarahnya menilai tindakan pidana dua terdakwa Waliyin dan Ridduan yang telah terbukti itu belum masuk dalam kategori kejahatan sangat serius dan kategori luar biasa hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya [ajukan] kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek