SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Padahal sebelumnya kedua terdakwa itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Terdapat pertimbangan yang membuat hukuman mati tersebut dibatalkan. Berbagai pertimbangan itu tercantum dalam putusan banding Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang tertera dalam Direktori Putusan MA.
Salah satunya terkait politik hukum pidana nasional. Tepatnya dalam hal ini menyusul diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana.
Berdasarkan KUHP baru tersebut, pidana mati dipandang bukan sebagai pidana pokok. Melainkan termasuk dalam pidana khusus yang diatur dalam pasal tersendiri.
"Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri. Sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian mengutip salinan putusan banding PT Yogyakarta.
Bukan lantas pidana mati itu dihilangkan begitu saja. Melainkan kini penerapan pidana mati diterapkan dan dijatuhkan secara sangat selektif dengan ditujukan kepada tindak pidana khusus tertentu.
"Dan hukuman ini [pidana mati] dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat bahkan dalam penerapannya pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan," tulis salinan itu.
Selain itu, majelis hakim PT Yogyakarta turut mempertimbangkan usulan beberapa pihak. Dalam hal ini adalah Amnesty Internasional yang disebut telah mengusulkan untuk negara-negara di dunia bisa menghapuskan hukuman mati.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dasarnya berkaitan erat dengan komponen hak asasi manusia. Hukuman mati dinilai merenggut kesempatan hidup dan bebas dari siksaan setiap individu.
"Tercatat sejak tahun 1976 lebih dari 85 negara telah menghapuskan hukuman mati di negaranya. Baik terhadap semua kejahatan maupun sebagian," bunyi salinan itu.
Dalam salinan itu dipaparkan pula bahwa majelis hakim dalam hasil musyawarahnya menilai tindakan pidana dua terdakwa Waliyin dan Ridduan yang telah terbukti itu belum masuk dalam kategori kejahatan sangat serius dan kategori luar biasa hingga berdampak ke masyarakat luas.
"Penjatuhan pidana mati terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini tidak tepat dan harus diubah, dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat adalah tepat jika Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup," bunyi salinan tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya [ajukan] kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak