SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Setelah sebelumnya kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan putusan dari PT DIY, Waliyin dan Ridduan hanya akan menerima hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding yang mutilasi [terdakwa Waliyin dan Ridduan] jadi seumur hidup," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/4/2024).
Dipaparkan Cahyono, dalam amar putusan banding itu tertera bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Hakim lantas menjatuhkan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Disampaikan Cahyono, selanjutnya dalam hal ini majelis hakim menetapkan dua terdakwa tetap mendekam di jeruji besi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini putusan dari PT DIY tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika memang tidak ada permohonan kasasi pada rentang waktu yang ditentukan, maka vonis PT DIY tersebut akan otomatis inkrah.
"Jadi, putusan banding [Pengadilan Tinggi DIY] ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan," ucap Cahyono.
Baca Juga: Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga [hukuman] mati. Secepatnya kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol