SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Setelah sebelumnya kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan putusan dari PT DIY, Waliyin dan Ridduan hanya akan menerima hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding yang mutilasi [terdakwa Waliyin dan Ridduan] jadi seumur hidup," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/4/2024).
Dipaparkan Cahyono, dalam amar putusan banding itu tertera bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Hakim lantas menjatuhkan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Disampaikan Cahyono, selanjutnya dalam hal ini majelis hakim menetapkan dua terdakwa tetap mendekam di jeruji besi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini putusan dari PT DIY tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika memang tidak ada permohonan kasasi pada rentang waktu yang ditentukan, maka vonis PT DIY tersebut akan otomatis inkrah.
"Jadi, putusan banding [Pengadilan Tinggi DIY] ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan," ucap Cahyono.
Baca Juga: Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga [hukuman] mati. Secepatnya kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki