Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 12:32 WIB
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More