SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Setelah sebelumnya kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan putusan dari PT DIY, Waliyin dan Ridduan hanya akan menerima hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding yang mutilasi [terdakwa Waliyin dan Ridduan] jadi seumur hidup," kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/4/2024).
Dipaparkan Cahyono, dalam amar putusan banding itu tertera bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Hakim lantas menjatuhkan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," terangnya.
Disampaikan Cahyono, selanjutnya dalam hal ini majelis hakim menetapkan dua terdakwa tetap mendekam di jeruji besi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini putusan dari PT DIY tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika memang tidak ada permohonan kasasi pada rentang waktu yang ditentukan, maka vonis PT DIY tersebut akan otomatis inkrah.
"Jadi, putusan banding [Pengadilan Tinggi DIY] ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan," ucap Cahyono.
Baca Juga: Majelis Hakim Pastikan Tak Ada Perbuatan yang Meringankan Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
"Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga [hukuman] mati. Secepatnya kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY]," ucap Agung.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...