SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, menugaskan sebanyak 75 orang pengawas tingkat kelurahan atau desa untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
"Sebanyak 75 orang pengawas kelurahan Pilkada 2024 mulai bertugas sejak dilantik sampai dengan maksimal dua bulan setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada bulan Januari 2025," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bantul Sri Hartati di Bantul, Senin.
Sebanyak 75 pengawas kelurahan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul 2024 telah dilantik dan diambil sumpah janji secara serentak pada Minggu (2/6) di masing-masing kecamatan dan dilanjutkan dengan pembekalan tugas pengawas kelurahan.
Dia mengatakan Bawaslu Bantul sebelumnya telah menetapkan 195 orang pendaftar calon pengawas kelurahan yang lolos administrasi untuk selanjutnya dilakukan tes wawancara oleh masing-masing panitia pengawas kecamatan.
Setelah dilakukan tes wawancara maka ditetapkan calon terpilih sebanyak satu orang di masing-masing kelurahan.
"Untuk 75 pengawas kelurahan pada Pilkada Bantul tersebut terdiri atas pengawas laki-laki sebanyak 45 orang atau 53,3 persen dan pengawas perempuan sebanyak 30 orang atau 46,7 persen," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan tugas pengawasan pertama kali yang dilaksanakan masing-masing pengawas kelurahan adalah pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengawas kelurahan ini akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih, utamanya proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas dari KPU berjalan sesuai prosedur," katanya.
Ia berharap jajaran pengawas kelurahan untuk secara cepat melakukan internalisasi pengetahuan tentang pengawasan tahapan pemilihan. Selain itu, mengasah keterampilan dalam pengawasan utamanya dalam mendokumentasikan hasil-hasil pengawasan.
Baca Juga: Ngeri, Pelajar Nyambi Ojol di Bantul jadi Korban Klitih, Celurit masih Tertancap di Bahu Kanan
"Pengawas kelurahan juga harus melakukan pemetaan kerawanan, baik kerawanan berbasis tahapan maupun berbasis kewilayahan. Dengan modal pemetaan kerawanan ini, pengawas dapat mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran," katanya.
Berita Terkait
-
Mesra Hadiri Kunjungan Prabowo Subianto Ke Gunungkidul, Sinyal Kuat Sutrisna Wibawa-Sumanto Berpasangan Dalam Pilkada
-
Kasus Mayat Wanita Ditemukan dengan Mulut Tersumpal di Bantul: Hanya karena Rp150 Ribu IRS Nekat Habisi Korban
-
Kandang Ayamnya Ludes Terbakar, Pengusaha di Bantul Rugi Sampai Rp350 Juta
-
Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya Di Parangtritis Berhasil Diringkus
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi