Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:02 WIB
Seorang pelaku curanmor digelandang polisi saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Catatan yang bersangkutan residivis pernah melakukan curanmor juga di wilayah Ngemplak, dan sudah menjalani hukuman dua tahun," terangnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.

Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! Pria Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Berusia Empat Tahun di Rumah Majikan

Load More