SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian Ditreskrimum Polda DIY. Hal ini buntut aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada medio Januari-Februari 2024 kemarin.
Disampaikan Tri, perbuatan cabul ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Depok, Sleman. Korbannya sendiri merupakan bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Tri mengungkapkan perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Saat itu korban mengaku bahwa pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, aksi bejat pelaku itu dilakukan dengan memasukkan jari serta menggesekan alat kelamin ke alat kelamin korban.
"Modus operandinya adalah pelaku melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
"Kemudian korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024," imbuhnya.
Tri menuturkan perbuatan cabul pelaku tersebut dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku bekerja di lokasi yang sama.
"Jadi orang tua dan pelaku ini sama-sama ART dimajikan yang sama ya. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ, sehingga ya kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suntik Payudara Berujung Maut di Sleman, Salon Sudah Beroperasi Dua Tahun
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari akta kelahiran, kartu Keluarga dan beberapa baju yang dipergunakan korban.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 kemudian tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Perempuan yang Tewas Usai Suntik Payudara Ilegal di Sleman Ternyata Seorang ASN
-
Polisi Otopsi Korban Meninggal Akibat Suntik Payudara Ilegal di Sleman: Cari Bukti Ada Tidaknya Racun dalam Cairan
-
Polisi Ungkap Biaya Suntik Payudara Ilegal di Sleman, Korban Total Bayar Rp12,5 Juta
-
Dua Minggu Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Bertambah 137 orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu