SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian Ditreskrimum Polda DIY. Hal ini buntut aksi bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menuturkan kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada medio Januari-Februari 2024 kemarin.
Disampaikan Tri, perbuatan cabul ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Depok, Sleman. Korbannya sendiri merupakan bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Tri mengungkapkan perbuatan cabul pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Saat itu korban mengaku bahwa pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, aksi bejat pelaku itu dilakukan dengan memasukkan jari serta menggesekan alat kelamin ke alat kelamin korban.
"Modus operandinya adalah pelaku melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban," kata Tri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).
"Kemudian korban juga mengatakan jika perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih dari dua kali antara bulan Januari sampai dengan Februari 2024," imbuhnya.
Tri menuturkan perbuatan cabul pelaku tersebut dilakukan di dalam kamar lantai atas tempat pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku bekerja di lokasi yang sama.
"Jadi orang tua dan pelaku ini sama-sama ART dimajikan yang sama ya. Kemudian anaknya dari salah satu ART ini juga sering tinggal di situ, sehingga ya kurang lebih secara intens mereka sering bertemu," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suntik Payudara Berujung Maut di Sleman, Salon Sudah Beroperasi Dua Tahun
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari akta kelahiran, kartu Keluarga dan beberapa baju yang dipergunakan korban.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 kemudian tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Perempuan yang Tewas Usai Suntik Payudara Ilegal di Sleman Ternyata Seorang ASN
-
Polisi Otopsi Korban Meninggal Akibat Suntik Payudara Ilegal di Sleman: Cari Bukti Ada Tidaknya Racun dalam Cairan
-
Polisi Ungkap Biaya Suntik Payudara Ilegal di Sleman, Korban Total Bayar Rp12,5 Juta
-
Dua Minggu Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Bertambah 137 orang
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa