Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:25 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memberi keterangan ke wartawan. [Suarajogja.di/Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Polisi mengungkap biaya suntik payudara ilegal yang menyebabkan satu orang perempuan meninggal dunia. Jika dihitung maka korban merogoh kocek total Rp12,5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan pemilik salon ilegal itu menarik tarif dengan harga Rp2,5 juta per 100 cc. Sedangkan berdasarkan perjanjian awal antara korban dan pemilik salon dibutuhkan sekitar 500 cc untuk perawatan korban.

"Untuk biaya si pemilik salon menarif dengan harga Rp2,5 juta per 100 cc," kata Adrian, ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Diceritakan Adrian, sehari sebelum penyuntikan tersebut korban dan pemilik salon sudah membuat pertemuan dan berdiskusi terkait hal itu. Keputusannya, korban membutuhkan 500 cc cairan untuk disuntikkan ke payudara.

Baca Juga: Kasus Suntik Payudara Berujung Maut di Sleman, Salon Sudah Beroperasi Dua Tahun

"Jadi kan waktu disuntik itu, sudah perjanjian satu hari sebelumnya 500 cc karena melihat kondisi dari korban. Pas udah dilakukan penyuntikan yang 100 cc pertama itu posisi korban masih normal, pas udah disuntik 100 cc yang kedua baru kejang-kejang," terangnya.

"[Korban] meninggal di lokasi. Jadi untuk tarif sekitar Rp2,5 juta per 100 cc. Berarti kalau 500 cc sekitar Rp12,5 juta," imbuhnya.

Adrian mengungkapkan cairan yang disuntikkan tersebut merupakan silikon.

"Silikon. Filler itu cara dan proses pemasukannya. Kalau operasi itu kan dia dibuka dan dimasukin, kalau ini disuntik," ucapnya.

Polresta Sleman menyebut salon tempat korban berinisial PK (27) itu menjalani suntik payudara sudah beroperasi dua tahun secara ilegal.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Langkah Pemkab Sleman untuk Penuhi Kebutuhan Pokok hingga Hewan Kurban

Salon ilegal tersebut adalah Salon Ricardo yang berlokasi di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus ini sendiri bukan masuk dalam golongan malpraktik melainkan sebuah praktik medis ilegal.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan warga Jogja berinisial PK (27) meninggal dunia usai melakukan suntik payudara di sebuah salon yang berada kawasan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (25/4/2024) lalu.

Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini yakni SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) seorang karyawan salon.

Load More