SuaraJogja.id - Proses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Jogja-YIA terus berjalan. Untuk warga terdampak di Kalurahan Tirtoadi, prosesnya sudah dimulai pada tahapan musyawarah.
"Kemarin sudah musyawarah, musyawarah hasil appraisal," kata Carik Tirtoadi, Muh. Ridwan kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Di Kalurahan Tirtoadi sendiri dua padukuhan yang dipastikan terdampak pembangunan Tol Jogja-YIA. Dua padukuhan tersebut adalah padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak.
Setidaknya ada lebih kurang 160an bidang lahan milik warga yang terdampak dari dua padukuhan tersebut. Tahap appraisal dan musyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan terdampak pun sudah dilakukan.
Kendati belum dapat memastikan secara rinci namun, Ridwan menyebut kisaran nilai ganti rugi yang diterima warga terdampak sudah muncul. Nilai ganti rugi itu nanti berkisar pada angka Rp3-4,3 juta per meter persegi.
"Kayaknya [perkiraan] paling tinggi sekitar Rp4,3 juta. Terendah Rp3 jutaan. Tapi saya belum tahu semuanya lho, karena kan saya enggak ngerti satu per satunya," ungkapnya.
Di daerah Tirtoadi, kata Ridwan, jalan Tol Jogja-YIA akan melintasi mayoritas kawasan permukiman warga. Hal itu membuat permukiman akan lebih banyak terdampak dibandingkan dengan lahan pertanian warga.
"Lahan terdampak di Tirtoadi ini, untuk jalan tol Jogja - Bandara [YIA] lebih banyak pemukiman. Ada sawah tapi sebagian tanah kas desa," tuturnya.
Kalurahan Tirtoadi sendiri akan menjadi junction trase jalan bebas hambatan tersebut. Setelah musyawarah ini, tahapan selanjutnya lantas menunggu validasi serta persetujuan dari Lembaga Management Aset Negara (LMAN).
Baca Juga: Proyek Tol Segera Masuk Area Ring Road, Dishub Sleman Beberkan Potensi Dua Ruas Jalan Terdampak
Jika sudah ada persetujuan itu maka proses pencairan ganti rugi baru akan dilakukan. Hingga kini belum ada kepastian kapan agenda pencarian tersebut bakal diselenggarakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY