SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu mencabut gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dua tergugat dalam hal itu yakni Ketua KPU Sleman dan salah satu PPK KPU Sleman.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Pihaknya turut menyambut baik pencabutan gugatan itu.
"Satu memang benar sudah dicabut kemudian sudah ditetapkan di majelis hakim pencabutannya itu, yang kedua kami bersyukur ini sudah gugatan dicabut," kata Sura'ie, Sabtu (8/6/2024).
Kendati demikian, Sura'ie tak memungkiri ada potensi gugatan kembali yang dilayangkan oleh vendor. Menurutnya hal itu merupakan hak dari penggugat.
Pihaknya memastikan bakal menyiapkan segala sesuatunya jika memang benar gugatan itu kembali diberikan. Walaupun Sura'ie berharap masalah itu selesai dan tak lagi dilanjutkan.
"Kita dengar begitu ya [akan mengajukan gugatan ulang]. Tapi seperti di awal apa-apa kita siapkan. Jadi ya walaupun kita berharap itu tidak dilanjutkan tapi kita tetap persiapkan," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini sudah sampai di sini aja, enggak ada kelanjutan apa-apa. Kalau harapan kita kan begitu," imbuhnya.
Jika kemudian gugatan ulang benar disampaikan, ia berharap sudah bisa menemui titik terang dalam proses mediasi. KPU Sleman sendiri tak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut mengingat tahapan Pilkada Sleman juga sudah berlangsung.
"Ya harapannya begitu [selesai di mediasi]. Kita semua pengen ini cepet selesai engga berlarut-larut, apalagi tahapan pilkada enggak terganggu," terang dia.
Baca Juga: Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan
Mediasi Gagal, Gugatan Dicabut
Diketahui mediasi antara PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman gagal. Hal ini berujung pencabutan gugatan oleh PT Jujur Kinaryo Projo.
Namun pencabutan gugatan itu bukan lantas membuat polemik itu usai. Pasalnya alasan pencabutan gugatan tersebut untuk memperbarui gugatan yang ada.
Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Setelah pihak kuasa hukum berunding dan mendapat persetujuan dari sang klien.
Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi terkait gugatan selanjutnya. Gugatan itu penting untuk diubah mengingat memengaruhi substansinya secara hukum.
"Ya mempengaruhi substansi sehingga secara hukum acara kalau perubahan itu kan biasanya hanya mengenai renvoi itu hanya mengenai mungkin salah ketik, atau ya itu lah. Ini karena substansi ini kami sikapi terlebih dahulu untuk kami cabut tapi kami akan masukkan gugatan baru," kata Kunto, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat