SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan lagi untuk segera menangkap Harun Masiku. Dia yakin KPK sangat mampu untuk melakukan hal itu.
"Saya pikir KPK tidak punya alasan untuk tidak segera menangkap Harun Masiku, karena KPK itu sangat mampu," tegas Zaenur dikutip, Selasa (11/6/2024).
Zaenur memberi contoh terkait penangkapan tersangka KPK dalam suap kasus wisma atlet di Kemenpora sebelumnya, M. Nazaruddin yang saat itu sempat kabur hingga ke Cartagena, Kolombia. Ada pula tersangka kasus korupsi Nunun Nurbaeti yang ditangkap di Kota Bangkok, Thailand.
"KPK sudah banyak sekali tersangka-tersangka yang lari ke luar negeri dapat dipulangkan kembali," tuturnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kedokteran Hewan UGM Siap Kawal Kesehatan Hewan Kurban di DIY
Namun memang, Zaenur melihat bahwa kasus Harun Masiku ini sejak awal sudah penuh dengan tanda tanya dan kejanggalan. Sebelumnya Harun Masiku sempat dikabarkan berada di luar negeri kemudian sempat masuk lagi ke Indonesia dan kabur kembali.
Kejanggalan perkara itu menunjukkan adanya kendala tersendiri. Bukan kendala teknis terkait kemampuan KPK mengungkap kasus itu tapi, kata Zaenur, kendala politik.
"Itu menunjukkan perkara Harun Masiku itu penuh dengan kendala, yang kendala itu bukan kendala teknis dalam arti kemampuan KPK untuk menangkap, mencari, memulangkan, bukan, tetapi ada kendala-kendala yang masyarakat menduganya memang ini adalah kendala politik," ungkapnya.
Di sisa waktunya, pimpinan KPK periode ini didesak agar dapat segera menangkap Harun Masiku. Hingga kemudian memproses Harun Masiku serta siapa saja yang terlibat dalam kasus itu secara hukum di meja hijau.
"Karena memang Harun Masiku ini nilai pentingnya bukan Harun Masiku-nya tetapi Harun Masiku ini menjadi pintu masuk untuk dapat mengungkap aktor-aktor lain," ujarnya.
Baca Juga: Peneliti FEB UGM: Tapera Bisa Berhasil Jika Dikelola Transparan
Pengungkapan itu merupakan tugas KPK berdasarkan pemeriksaan yang harus dilakukan. Termasuk dengan pemanggilan kembali Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green