SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Hal tersebut berkaitan dengan warisan atau legacy yang ditinggalkan Jokowi.
Walaupun konon, aturan ini diteken sebagai realisasi janji kampanye Jokowi. Namun pemberian WIUPK ditengarai tak lebih hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan setelah tak lagi menjabat RI-1.
"Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Fahmy menuturkan sejumlah alasan terkait pernyataannya tersebut. Salah satunya, ormas Keagaamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dari sisi dana.
Untuk kemudian melakukan eksplorasi dan eksploitasi dunia pertambangan. Dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.
Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu atau gray areas. Dalam hal ini yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
Menurutnya, jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan maka mereka akan ikut memasuki wilayah abu-abu tersebut. Kondisi itu lantas berpotensi menjerembabkan ormas-ormas itu ke dalam dunia hitam pertambangan.
Diungkapkan Fahmy, jika memang pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan. Memberikan WIUPK ini bukan salah satu cara yang benar untuk dilakukan.
Baca Juga: Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas
Alih-alih, pemerintah justru bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada Ormas Keagamaan. Seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.
"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.
"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati