SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Hal tersebut berkaitan dengan warisan atau legacy yang ditinggalkan Jokowi.
Walaupun konon, aturan ini diteken sebagai realisasi janji kampanye Jokowi. Namun pemberian WIUPK ditengarai tak lebih hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan setelah tak lagi menjabat RI-1.
"Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Fahmy menuturkan sejumlah alasan terkait pernyataannya tersebut. Salah satunya, ormas Keagaamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dari sisi dana.
Untuk kemudian melakukan eksplorasi dan eksploitasi dunia pertambangan. Dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.
Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu atau gray areas. Dalam hal ini yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
Menurutnya, jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan maka mereka akan ikut memasuki wilayah abu-abu tersebut. Kondisi itu lantas berpotensi menjerembabkan ormas-ormas itu ke dalam dunia hitam pertambangan.
Diungkapkan Fahmy, jika memang pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan. Memberikan WIUPK ini bukan salah satu cara yang benar untuk dilakukan.
Baca Juga: Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas
Alih-alih, pemerintah justru bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada Ormas Keagamaan. Seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.
"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.
"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo