SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Hal tersebut berkaitan dengan warisan atau legacy yang ditinggalkan Jokowi.
Walaupun konon, aturan ini diteken sebagai realisasi janji kampanye Jokowi. Namun pemberian WIUPK ditengarai tak lebih hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan setelah tak lagi menjabat RI-1.
"Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Fahmy menuturkan sejumlah alasan terkait pernyataannya tersebut. Salah satunya, ormas Keagaamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dari sisi dana.
Untuk kemudian melakukan eksplorasi dan eksploitasi dunia pertambangan. Dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.
Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu atau gray areas. Dalam hal ini yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
Menurutnya, jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan maka mereka akan ikut memasuki wilayah abu-abu tersebut. Kondisi itu lantas berpotensi menjerembabkan ormas-ormas itu ke dalam dunia hitam pertambangan.
Diungkapkan Fahmy, jika memang pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan. Memberikan WIUPK ini bukan salah satu cara yang benar untuk dilakukan.
Baca Juga: Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas
Alih-alih, pemerintah justru bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada Ormas Keagamaan. Seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.
"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.
"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas