SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, menilai kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Hal tersebut berkaitan dengan warisan atau legacy yang ditinggalkan Jokowi.
Walaupun konon, aturan ini diteken sebagai realisasi janji kampanye Jokowi. Namun pemberian WIUPK ditengarai tak lebih hanya untuk meninggalkan kesan agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan setelah tak lagi menjabat RI-1.
"Kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan menurut saya cenderung blunder," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/6/2024).
Fahmy menuturkan sejumlah alasan terkait pernyataannya tersebut. Salah satunya, ormas Keagaamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dari sisi dana.
Untuk kemudian melakukan eksplorasi dan eksploitasi dunia pertambangan. Dalam kondisi tersebut, kata Fahmy, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.
Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu atau gray areas. Dalam hal ini yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
Menurutnya, jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan maka mereka akan ikut memasuki wilayah abu-abu tersebut. Kondisi itu lantas berpotensi menjerembabkan ormas-ormas itu ke dalam dunia hitam pertambangan.
Diungkapkan Fahmy, jika memang pemerintah berkeinginan meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan. Memberikan WIUPK ini bukan salah satu cara yang benar untuk dilakukan.
Baca Juga: Buntut Penolakan Kenaikan UKT Mahasiswa, UGM Pastikan Berlakukan SSPU Terbatas
Alih-alih, pemerintah justru bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada Ormas Keagamaan. Seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.
"Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas Keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan," ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan tersebut atau paling tidak melakukan revisi terkait aturan itu.
"Karenanya pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'