SuaraJogja.id - Nasib ratusan korban mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino nampaknya mulai ada titik terang. Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang perumahan ilegal yang dibangun perusahaan Robinson di TKD di kawasan Sleman.
Pendataan ulang ini sesuai adanya regulasi baru yang dibuat Pemda DIY yang mengganti aturan sebelumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Melalui penerapan Pergub baru ini, maka pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut Beny, pendataan ulang akan dilakukan ke seluruh perumahan ilegal yang dibangun di TKD. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya Pemda dalam mengurai masalah TKD, termasuk korban-korban Robinson.
Diantaranya penerapan skema sewa TKD. Skema ini memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
Iya [sifatnya sewa]. Salah satu [opsinya itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu. Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi [terlanjur jadi] cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? [terus bagaimana]. Kan harus ada solusi," jelasnya.
Pemda DIY juga akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD. Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya. Dengan demikian korban-korban mafia TKD tidak akan dirugikan 100 persen.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Sleman Gencarkan Gerakan Intervensi, Stunting Melandai di Angka 12,4 Persen
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional