SuaraJogja.id - Nasib ratusan korban mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino nampaknya mulai ada titik terang. Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang perumahan ilegal yang dibangun perusahaan Robinson di TKD di kawasan Sleman.
Pendataan ulang ini sesuai adanya regulasi baru yang dibuat Pemda DIY yang mengganti aturan sebelumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Melalui penerapan Pergub baru ini, maka pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Sleman Gencarkan Gerakan Intervensi, Stunting Melandai di Angka 12,4 Persen
Menurut Beny, pendataan ulang akan dilakukan ke seluruh perumahan ilegal yang dibangun di TKD. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya Pemda dalam mengurai masalah TKD, termasuk korban-korban Robinson.
Diantaranya penerapan skema sewa TKD. Skema ini memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
Iya [sifatnya sewa]. Salah satu [opsinya itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu. Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi [terlanjur jadi] cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? [terus bagaimana]. Kan harus ada solusi," jelasnya.
Pemda DIY juga akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD. Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya. Dengan demikian korban-korban mafia TKD tidak akan dirugikan 100 persen.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Baik Gugatan Vendor Snack KPPS Dicabut, KPU Sleman Harapkan Tak Ada Gugatan Baru
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK