SuaraJogja.id - Nasib ratusan korban mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino nampaknya mulai ada titik terang. Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang perumahan ilegal yang dibangun perusahaan Robinson di TKD di kawasan Sleman.
Pendataan ulang ini sesuai adanya regulasi baru yang dibuat Pemda DIY yang mengganti aturan sebelumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Melalui penerapan Pergub baru ini, maka pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Sleman Gencarkan Gerakan Intervensi, Stunting Melandai di Angka 12,4 Persen
Menurut Beny, pendataan ulang akan dilakukan ke seluruh perumahan ilegal yang dibangun di TKD. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya Pemda dalam mengurai masalah TKD, termasuk korban-korban Robinson.
Diantaranya penerapan skema sewa TKD. Skema ini memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
Iya [sifatnya sewa]. Salah satu [opsinya itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu. Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi [terlanjur jadi] cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? [terus bagaimana]. Kan harus ada solusi," jelasnya.
Pemda DIY juga akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD. Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya. Dengan demikian korban-korban mafia TKD tidak akan dirugikan 100 persen.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Baik Gugatan Vendor Snack KPPS Dicabut, KPU Sleman Harapkan Tak Ada Gugatan Baru
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PSS Sleman Rekrut Pieter Huistra, Tugas Berat Menanti Eks Pelatih Borneo FC
-
BRI Liga 1: Sempat Tertinggal, Arema FC Bangkit dan Hajar PSS Sleman 6-2
-
PSIM Yogyakarta Promosi, PSS Sleman Berjuang Keluar dari Zona Merah Liga 1
-
Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya
-
Apa Itu Mafia Tanah? Ashanty Curhat Keluarganya Jadi Korban
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali