SuaraJogja.id - Nasib ratusan korban mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino nampaknya mulai ada titik terang. Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang perumahan ilegal yang dibangun perusahaan Robinson di TKD di kawasan Sleman.
Pendataan ulang ini sesuai adanya regulasi baru yang dibuat Pemda DIY yang mengganti aturan sebelumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Melalui penerapan Pergub baru ini, maka pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Sleman Gencarkan Gerakan Intervensi, Stunting Melandai di Angka 12,4 Persen
Menurut Beny, pendataan ulang akan dilakukan ke seluruh perumahan ilegal yang dibangun di TKD. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya Pemda dalam mengurai masalah TKD, termasuk korban-korban Robinson.
Diantaranya penerapan skema sewa TKD. Skema ini memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
Iya [sifatnya sewa]. Salah satu [opsinya itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu. Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi [terlanjur jadi] cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? [terus bagaimana]. Kan harus ada solusi," jelasnya.
Pemda DIY juga akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD. Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya. Dengan demikian korban-korban mafia TKD tidak akan dirugikan 100 persen.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Baik Gugatan Vendor Snack KPPS Dicabut, KPU Sleman Harapkan Tak Ada Gugatan Baru
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Bulog Sinergi Lakukan Kerja Sama Sewa Gudang, Amankan Serapan Gabah/Beras Masa Panen Raya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan