SuaraJogja.id - Nasib ratusan korban mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Robinson Saalino nampaknya mulai ada titik terang. Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang perumahan ilegal yang dibangun perusahaan Robinson di TKD di kawasan Sleman.
Pendataan ulang ini sesuai adanya regulasi baru yang dibuat Pemda DIY yang mengganti aturan sebelumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Melalui penerapan Pergub baru ini, maka pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut Beny, pendataan ulang akan dilakukan ke seluruh perumahan ilegal yang dibangun di TKD. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini sebagai upaya Pemda dalam mengurai masalah TKD, termasuk korban-korban Robinson.
Diantaranya penerapan skema sewa TKD. Skema ini memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
Iya [sifatnya sewa]. Salah satu [opsinya itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu. Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi [terlanjur jadi] cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? [terus bagaimana]. Kan harus ada solusi," jelasnya.
Pemda DIY juga akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD. Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya. Dengan demikian korban-korban mafia TKD tidak akan dirugikan 100 persen.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," imbuhnya.
Baca Juga: Sleman Gencarkan Gerakan Intervensi, Stunting Melandai di Angka 12,4 Persen
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa