SuaraJogja.id - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi yang terjerat kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Jogja, Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua, Yulianto Prafipto pada Senin (10/6/2024), Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun serta denda R[ 250 juta dan subsider. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024), Sultan mengungkapkan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Ya sudah kalau vonis [kasidi] seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkapnya.
Sultan meminta kasus TKD harus terus diusut tuntas. Proses hukum pun harus terus dijalan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati DIY.
Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tandasnya.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Kasidi dalam keterangannya akan melakukan banding. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa. Apalagi mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara TKD di Maguwoharjo.
Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian tidak ada yang dinikmati terdakwa karena Rp 110 juta sudah dikembalikan dan sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok