SuaraJogja.id - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi yang terjerat kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Jogja, Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua, Yulianto Prafipto pada Senin (10/6/2024), Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun serta denda R[ 250 juta dan subsider. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024), Sultan mengungkapkan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Ya sudah kalau vonis [kasidi] seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkapnya.
Sultan meminta kasus TKD harus terus diusut tuntas. Proses hukum pun harus terus dijalan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati DIY.
Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tandasnya.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Kasidi dalam keterangannya akan melakukan banding. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa. Apalagi mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara TKD di Maguwoharjo.
Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian tidak ada yang dinikmati terdakwa karena Rp 110 juta sudah dikembalikan dan sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah