SuaraJogja.id - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi yang terjerat kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Jogja, Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua, Yulianto Prafipto pada Senin (10/6/2024), Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun serta denda R[ 250 juta dan subsider. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024), Sultan mengungkapkan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Ya sudah kalau vonis [kasidi] seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkapnya.
Sultan meminta kasus TKD harus terus diusut tuntas. Proses hukum pun harus terus dijalan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati DIY.
Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tandasnya.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Kasidi dalam keterangannya akan melakukan banding. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa. Apalagi mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara TKD di Maguwoharjo.
Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian tidak ada yang dinikmati terdakwa karena Rp 110 juta sudah dikembalikan dan sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo.
Baca Juga: Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY