SuaraJogja.id - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi yang terjerat kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Jogja, Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua, Yulianto Prafipto pada Senin (10/6/2024), Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun serta denda R[ 250 juta dan subsider. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024), Sultan mengungkapkan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Ya sudah kalau vonis [kasidi] seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkapnya.
Sultan meminta kasus TKD harus terus diusut tuntas. Proses hukum pun harus terus dijalan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati DIY.
Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tandasnya.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Kasidi dalam keterangannya akan melakukan banding. Sebab putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa. Apalagi mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara TKD di Maguwoharjo.
Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian tidak ada yang dinikmati terdakwa karena Rp 110 juta sudah dikembalikan dan sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
-
Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY
-
Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
-
Pemkab Sleman Lakukan Perubahan Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!