Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 31 Mei 2024 | 02:16 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyebutkan, proses hukum kasus Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berjalan. Apalagi saat ini baru dua terdakwa kasus TKD yang sudah divonis penjara.

"Yang TKD kan juga baru dua [orang divonis penjara]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).

Kedua terdakwa yang divonis, yakni Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso yang divonis delapan tahun penjara pada 28 Desember 2023 lalu. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta.

Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno yang divonis empat tahun penjara pada 6 Maret 2024 lalu. Selain itu pidana denda sejumlah Rp 300.000.000.

Baca Juga: Masalah Sampah di Jogja Tak Kunjung Kelar, KLHK Turun Tangan

Menurut Sultan, masih ada sejumlah nama yang saat ini masih dalam proses hukum.  Sultan menyebut masih ada sekitar lima atau enam orang yang menunggu vonis

Sebut saja Lurah Maguwoharjo, Kasidi yang yang terjerat kasus TKD karena membiarkan penyalahgunaan TKD seluas 39.000 meter persegi kepada Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Kasidi dituntut 6,5 tahun penjara.

Selain itu Lurah Candibinangun, Sismantoro yang ditetapkan sebagai tersangka. Sismantoro bagi-bagi uang sewa TKD ke perangkat desa yang merugikan negara sebesar Rp 9,19 Miliar.

"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai. Yang TKD kan juga baru 2 (lokasi) dari 5 atau 6, masih lama prosesnya," ungkapnya. 

Sebelumnya Sultan juga sempat mengingatkan para lurah untuk tidak menggunakan TKD untuk memperkaya diri. Mereka harus menggunakan TKD untuk menyejahterakan rakyat.

Baca Juga: Bersama Resan Blues, Mas Marrel Kampanye Konservasi Air Melalui Seni dan Budaya di Wilayah Gunungkidul

Sultan bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan TKD. Sebagian tanah kas desa harus disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur untuk menumbuhkan pekerjaan-pekerjaan baru di desa.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More