SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyebutkan, proses hukum kasus Tanah Kas Desa (TKD) di DIY masih terus berjalan. Apalagi saat ini baru dua terdakwa kasus TKD yang sudah divonis penjara.
"Yang TKD kan juga baru dua [orang divonis penjara]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).
Kedua terdakwa yang divonis, yakni Lurah Caturtunggal Sleman, Agus Santoso yang divonis delapan tahun penjara pada 28 Desember 2023 lalu. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta.
Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno yang divonis empat tahun penjara pada 6 Maret 2024 lalu. Selain itu pidana denda sejumlah Rp 300.000.000.
Baca Juga: Masalah Sampah di Jogja Tak Kunjung Kelar, KLHK Turun Tangan
Menurut Sultan, masih ada sejumlah nama yang saat ini masih dalam proses hukum. Sultan menyebut masih ada sekitar lima atau enam orang yang menunggu vonis.
Sebut saja Lurah Maguwoharjo, Kasidi yang yang terjerat kasus TKD karena membiarkan penyalahgunaan TKD seluas 39.000 meter persegi kepada Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Kasidi dituntut 6,5 tahun penjara.
Selain itu Lurah Candibinangun, Sismantoro yang ditetapkan sebagai tersangka. Sismantoro bagi-bagi uang sewa TKD ke perangkat desa yang merugikan negara sebesar Rp 9,19 Miliar.
"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai. Yang TKD kan juga baru 2 (lokasi) dari 5 atau 6, masih lama prosesnya," ungkapnya.
Sebelumnya Sultan juga sempat mengingatkan para lurah untuk tidak menggunakan TKD untuk memperkaya diri. Mereka harus menggunakan TKD untuk menyejahterakan rakyat.
Sultan bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan TKD. Sebagian tanah kas desa harus disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur untuk menumbuhkan pekerjaan-pekerjaan baru di desa.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus