SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya buka suara terkait penetapan Dirut PT Taru Martani, NAA jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut. Sultan mengakui justru dirinyalah yang melaporkan NAA ke Kejati DIY.
"Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya udah," papar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/05/2024).
Karenanya Sultan mempersilahkan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA. Apalagi dia menggunakan uang PT Taru Martani untuk melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.
Bahkan investasi tersebut dilakukannya untuk kepentingan pribadi. Kontrak tersebut juga dilakukan NAA tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Yo rapopo (ya tidak apa-apa-red), memang prosesnya seperti itu kok [jadi tersangka]," paparnya.
Terkait uang milik PT Taru Martani sebesar Rp 18,7 Miliar yang digunakan NAA untuk investasi dan akhirnya merugi, Sultan menunggu penyelidikan dari Kejati DIY maupun pengadilan saat NAA nanti ditetapkan menjadi terdakwa. Termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus investasi emas tersebut.
NAA dalam aksinya melakukan investasi secara bertahap selama 2022 hingga 2023. Transaksi dilakukan mulai 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar hingga pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.
"[Tersangka baru], jangan tanya saya, itu kan Kejaksaan. Proses hukum aja, kalau ga begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Jadi Pj Bupati Kulon Progo, Siwi Diminta Selesaikan Proyek Aeropolis YIA
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta