Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:19 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X melantik Sugeng Purwanto sebagai Pj Walikota Yogyakarta dan Srie Nurkyatsiwi menjadi Pj Bupati Kulon Progo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Asisten Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY, Sugeng Purwanto dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/5/2024). Sugeng menggantikan Singgih Raharjo yang masa jabatannya tidak lagi diperpanjang.

Selain Sugeng, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga melantik Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi menjadi Pj Bupati Kulon Progo. Siwi-sapaan Srie menggantikan Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Dalam kesempatan ini, Sultan kembali mengingatkan Pj wali kota dan bupati untuk bisa mengawal pemilihan kepala daerah (pilkada). Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipastikan menjaga netralitas dalam pesta demokrasi di tingkat kabupaten/kota pada November 2024 mendatang.

"Harapan saya tadi sudah saya sampaikan tapi juga tidak lepas bagaimana pemerintah daerah juga ikut partisipasi untuk pelaksanaan pilkada baik bupati maupun wali kota," terang dia.

Baca Juga: Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada

Sultan juga berharap, Sugeng dapat mengatasi berbagai tantangan. Sebab salah satu tantangan yang krusial adalah desentralisasi pengelolaan sampah.

Pemkot dapat merencanakan dan mengimplementasikan konsep tata kelola sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pemkot juga diminta memperkuat dengan visi tata kelola "food waste" atau sampah pangan. Sebab sektor pariwisata dan bisnis kuliner berpotensi menyumbang sampah pangan.

"Selain itu penguatan edukasi lingkungan-baik melalui pendidikan formal maupun informal, dan melalui skema pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.

Sugeng menyatakan siap mengawal pilkada. Bahkan memastikan setiap ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada nanti. Sebab netralitas hukumnya wajib bagi ASN.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Wisata, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerjasama Sister City dengan Pemkot Hluboka nad Vltavou Republik Ceko

"Pasti ya itu hukumnya wajib, kalau toh tidak ditegaskan di dalam ikrar dan tidak ditegaskan di dalam aturan yang secara umum memang secara normatif ASN memang harus netral. Apapun alasan dan apapun motivasinya harus netral," tandasnya.

Sugeng menambahkan, pekerjaan rumah (PR) besar Pemkot Yogyakarta dalam mengatasi masalah sampah juga akan jadi prioritasnya.

"Tentunya apa yang menjadi kebijakan dari Pj yang lama terkait dengan penanganan sampah kami akan lanjutkan. Kalau toh ada kekurangan insyallah nanti akan kita lengkapi atas dorongan dari semua aparat semua, OPD terkait dan pastinya masyarakat Kota Jogja sendiri," paparnya.

Sementara Singgih yang saat ini masih berpredikat ASN enggan memberikan komentarnya terkait pencalonan dirinya menjadi calon Wali Kota Yogyakarta. Meski saat ini diketahui Singgih sudah mendaftarkan diri dari Partai Golkar dalam pilkada nanti.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More