Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Juni 2024 | 17:41 WIB
Ilustrasi Study tour (Freepik)

Kemudian untuk pelaksanaan pengamanan sendiri, disampaikan Ery, pihaknya sudah mengimbau ke seluruh satuan pendidikan harus terlebih dulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Sleman. Jika ada yang kedapatan melakukan study tour tanpa izin, maka akan disanksi untuk kegiatan berikutnya.

"Harus mengajukan izin. Kalau ada sekolah yang melaksanakan study tour tanpa izin kami, kalau kami tahu nanti di tahun berikutnya kalau mau study tour lagi tidak kita izinkan. Jadi izin itu praktis harus dan ini sudah banyak," tegasnya.

Pasalnya izin yang diajukan oleh sekolah itu juga akan ditembuskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman. Tujuannya guna melakukan pengecekan armada yang akan digunakan sebagai sarana transportasi.

Armada yang berangkat study tour itu harus mengantongi izin dari Disdik dan surat layak jalan dari Dishub Sleman. Pengajuan izin sendiri paling tidak diberikan maksimal seminggu sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah Negeri, Disdikpora Kota Jogja Pastikan Sekolah Swasta Tetap Harus Izin Study Tour

Load More