SuaraJogja.id - Seorang pengemudi mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) mendapat teguran dari kepolisian. Hal ini menyusul penggunaannya yang tidak sesuai tugas.
Teguran itu disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal. Berdasarkan unggahan yang dibagikan di akun pribadi media sosial instagram-nya, diketahui mobil dinas tersebut bernomor polisi B 1803 PQH warna merah.
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero warna hitam itu ditegur usai menggunakan kendaraan tersebut saat berada di Yogyakarta. Teguran itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, menyusul pengoperasiannya tidak sesuai aturan di Kota Pelajar.
"Mobil itu memang betul mobil dinas ASN betul dan akhirnya itu saya mengingatkan ke dia [pengemudi] bahwa untuk tidak beroperasional lagi di wilayah Jogja karena mobil iti fasilitas negara bagi aparat yang menyandang jabatan itu sehingga dia tidak peruntukannya," kata Alfian dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Mercon Meledak di Bantul, 1 Santri Alami Luka Parah di Wajah
Disampaikan Alfian, teguran itu sebenarnya sudah sempat dilakukan oleh anggotanya. Namun ternyata mobil tersebut masih tetap digunakan untuk berkendara di wilayah Jogja.
Pengemudi tersebut diduga bernama Codi. Alfian melakukan teguran kepada Codi di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan dinas itu milik sang ayah.
"Bahwa ini kendaraan dinas dilakukan untuk fasilitas negara untuk melaksanakan tugas kedinasan. Nah ini digunakan oleh putranya. Jadi kan tidak sesuai. Jadi kita hanya mengingatkan memberikan edukasi untuk itu," terangnya.
Alfian mengatakan bahwa pemberian teguran ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat. Termasuk bagi para anggota ASN lain untuk memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memberikan edukasi supaya masyarakat jangan sampai melakukan hal yang sama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah mobil dinas pemerintahan dari Jakarta bernomor polisi B 1803 PQH berkeliaran di DIY. Mobil yang seharusnya digunakan di wilayah Jakarta, terciduk digunakan untuk kepentingan pribadi di Jogja.
Berita Terkait
-
Jangan Nekat! Ini Bahaya Mematikan Tidur di Mobil dengan AC Nyala Saat Mudik
-
Pesona Mobil Isuzu Melawan Takdir: Aura Panther Terpancar, Desain Antimainstream
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green