SuaraJogja.id - Seorang pengemudi mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) mendapat teguran dari kepolisian. Hal ini menyusul penggunaannya yang tidak sesuai tugas.
Teguran itu disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal. Berdasarkan unggahan yang dibagikan di akun pribadi media sosial instagram-nya, diketahui mobil dinas tersebut bernomor polisi B 1803 PQH warna merah.
Pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero warna hitam itu ditegur usai menggunakan kendaraan tersebut saat berada di Yogyakarta. Teguran itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, menyusul pengoperasiannya tidak sesuai aturan di Kota Pelajar.
"Mobil itu memang betul mobil dinas ASN betul dan akhirnya itu saya mengingatkan ke dia [pengemudi] bahwa untuk tidak beroperasional lagi di wilayah Jogja karena mobil iti fasilitas negara bagi aparat yang menyandang jabatan itu sehingga dia tidak peruntukannya," kata Alfian dihubungi, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Mercon Meledak di Bantul, 1 Santri Alami Luka Parah di Wajah
Disampaikan Alfian, teguran itu sebenarnya sudah sempat dilakukan oleh anggotanya. Namun ternyata mobil tersebut masih tetap digunakan untuk berkendara di wilayah Jogja.
Pengemudi tersebut diduga bernama Codi. Alfian melakukan teguran kepada Codi di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman. Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan dinas itu milik sang ayah.
"Bahwa ini kendaraan dinas dilakukan untuk fasilitas negara untuk melaksanakan tugas kedinasan. Nah ini digunakan oleh putranya. Jadi kan tidak sesuai. Jadi kita hanya mengingatkan memberikan edukasi untuk itu," terangnya.
Alfian mengatakan bahwa pemberian teguran ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat. Termasuk bagi para anggota ASN lain untuk memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Memberikan edukasi supaya masyarakat jangan sampai melakukan hal yang sama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan sebuah mobil dinas pemerintahan dari Jakarta bernomor polisi B 1803 PQH berkeliaran di DIY. Mobil yang seharusnya digunakan di wilayah Jakarta, terciduk digunakan untuk kepentingan pribadi di Jogja.
Berita Terkait
-
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
-
Tumis Haseum: Si Ajaib Penyelamat Lauk Sisa Lebaran yang Viral di TikTok
-
Siapa Sosok Walid? Tokoh Pemimpin Sekte di Serial Bidaah yang Viral di TikTok
-
Antisipasi Parkir Sembarangan di Monas: Dishub Siapkan Derek hingga Tangkap Jukir Liar
-
Spa Usai Mudik: Saatnya Mobil Kesayangan Dapat Perawatan Bintang Lima
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir