SuaraJogja.id - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) menyampaikan kritik pada MAN 1 Yogyakarta. Sebab sekolah tersebut disinyalir melakukan pungutan mencapai Rp 9,5 juta pada salah satu calon peserta didik.
Juru bicara AMPPY, Robbani dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan pungutan sekolah yang dianggap berlebihan di MAN 1 Yogyakarta. Calon siswa tersebut yang mengaku mendaftar di MAN 1 Yogyakarta melalui jalur prestasi pada Maret 2024 lalu dinyatakan diterima namun harus membayar biaya registrasi sebesar Rp 9,5 juta.
"Setelah melalui proses seleksi, dia dinyatakan diterima dengan syarat harus membayar uang registrasi totalnya Rp9,5 juta," sebutnya.
Menurut Robbani, berdasarkan data dari pihak sekolah, sebenarnya biaya registrasi sudah ditanggung Dana BOS sebesar Rp 1,5 juta. Namun kekurangannya Rp 8 juta harus dibayarkan calon siswa.
Dari jumlah tersebut, biaya sebesar Rp 5 juta harus dibayarkan saat registrasi. Bila tidak dilakukan maka dia dianggap mengundurkan diri.
Robbani mempertanyakan rincian anggaran yang mendasari besaran pungutan yang cukup besar tersebut. Dia menduga ada potensi penggelembungan anggaran.
"Sisa Rp3 jutanya, dibayarkan pada angsuran kedua di bulan September," ujarnya.
Robbani menjelaskan, sejumlah rentetan biaya administrasi harus dibayarkan calon siswa. Biaya tersebut terdiri dari biaya rutin pendidikan satu tahun sebesar Rp2,4 juta atau Rp200 ribu per bulan. Selain itu pelayanan pembelajaran digital Rp300 ribu.
Calon siswa juga diwajibkan membayar biaya pembinaan mutu karakter siswa Rp150 ribu, pemeliharaan sarana prasarana/ lingkungan, pengelolaan dan pemeliharaan perpustakaan berbasis TI. Selain itu kegiatan Idul Adha 1445 H dan PHBI, dana kesehatan dan dana sosial, informasi dan publikasi masing-masing Rp200 ribu.
Baca Juga: Mekkah Alami Cuaca Panas Ekstrem, Lima Jemaah Haji dari Jogja Meninggal Dunia
Siswa tersebut juga harus membayar biaya kegiatan pembinaan minat, bakat dan potensi siswa Rp 300 ribu. Begitu pula untuk kegiatan keagamaan seperti Tahfidz, Pesantren Ramadan, pengajian rutin dan lainnya Rp450 ribu. Seleksi dan pembinaan KSN, KSM, LKTI, AKSIOMA, MYRES sebesar Rp100 ribu, masa ta'aruf Madrasah Rp150 ribu, pendampingan dan motivasi peminatan Rp150 ribu, kegiatan wajib kepramukaan Rp250 ribu, tes potensi akademik Rp100 ribu, home visit Rp100 ribu juga harus dibayarkan.
Biaya untuk pembelajaran kontekstual berbasis pembentukan Project P5 (Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin) untuk tiga proyek Rp600 ribu, orientasi keorganisasian dan latihan dasar kepemimpinan, bimbingan psikologi dan tindak lanjut serta pembinaan lomba bidang akademik dan beasiswa siswa berprestasi yang masing-masing Rp150 ribu juga wajib dibayar. Total biaya operasional pendidikan Madrasah sebesar Rp6,5 juta.
"Biaya tersebut di luar seragam, hanya pendaftaran di awal dengan rincian anggaran yang saya kira kalau diaudit, mengada-ada," ungkapnya.
Robbani menambahkan, pihak sekolah dianggap memaksa calon siswa untuk membayar biaya tersebut. Padahal Calon siswa tersebut pintar dengan nilai 339 dan sebenarnya juga mengincar SMA Negeri dalam PPDB kali ini.
Karenanya AMPPY mendesak MAN 1 Yogyakarta mengkaji ulang pungutan dianggap berlebihan. Sebab pungutan tersebut dinilai merupakan modus demi keuntungan pihak sekolah.
"Ini kan sangat tidak manusiawi, kalau anak ini tidak bayar Rp5 juta dianggap mengundurkan diri, pemaksaan kan ini namanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!