SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menelusuri dugaan pungutan yang dilakukan oleh Madrasah Negeri (MAN) 1 Jogja. Pihak sekolah sudah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan persoalan tersebut.
"Jadi tadi tim Ombudsman ke MAN diterima oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, humas dan komite. Intinya mereka menjelaskan bahwa itu sumbangan tidak wajib," kata Kepala ORI perwakilan DIY, Budhi Masturi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Selain itu, sekolah menjelaskan bahwa komite mempunyai kewenangan untuk melakukan penggalangan dana. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama.
Kendati demikian, Budhi menuturkan masih akan mendalami lebih lanjut terkait penjelasan pihak sekolah tersebut. Termasuk melakukan pengecekan mengenai aturan-aturan yang ada.
Baca Juga: SDN Nglarang Dikorbankan Tol Jogja-Solo, PT Adhi Karya Siapkan Gedung Baru
Jika memang sumbangan, Budhi bilang seharusnya pemberian itu berbasis pada kesukarelaan atau kesediaan. Keputusan itu berada di tangan orang tua atau wali murid.
"Sumbangan itu kan basisnya kesukarelaan, kesediaan, dia bersedia menyumbang atau tidak, kalau bersedia dia bersedia nyumbang berapa itu tidak ditentukan harus berapa," ujarnya.
"Apalagi bersyarat, karena ini bersyarat maka sebenarnya itu patut diduga itu pungutan. Kalau pungutan kita kembalikan pertanyaan kewenangannya ada enggak komite dari MAN itu memungut, kewenangannya ada enggak dari kepala sekolah itu memungut. Kalau enggak ada kan berarti pungutan yang tidak berdasar hukum," tambahnya.
Selain itu, dasar penentuan tarif sumbangan sebagai instrumen pendapatan negara turut dipertanyakan. Sebab harus ada dasar dalam menentukan tarif sumbangan tersebut.
"Enggak setiap sekolah itu boleh menentukan sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Terdampak Proyek Tol Jogja, SD Negeri Nglarang Sleman Segera Diberikan Bangunan Baru
Terkait dengan calon siswa yang ditarik pungutan beberapa waktu lalu, disampaikan Budhi, yang bersangkutan tidak akan melanjutkan bersekolah di MAN. Pasalnya siswa tersebut merasa keberatan dengan aturan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga