SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara terkait dengan polemik rencana pembangunan Beach Club yang melibatkan aktris Raffi Ahmad di wilayah Gunungkidul, DI Yogyakarta. Walaupun memang Sultan Andara tersenut belum lama ini telah memutuskan untuk mundur dari proyek Beach Club tersebut.
Wilayah tersebut diketahui masuk kawasan lindung geologi yang diakui oleh UNESCO. Apabila proyek tersebut dipaksakan, maka warga Gunungkidul diduga terancam mengalami krisis air, kekeringan, banjir, longsor, hingga kerusakan karst.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menuturkan pada prinsipnya pemerintah akan mendukung segala kegiatan yang positif. Namun jika memang rencana pembangunan itu berdampak maka bakal dilakukan pengawalan lebih lanjut.
"Kegiatan apapun yang positif itu kita dukung, yang kira-kira berdampak kita kawal karena kita punya instrumen lingkungan, kita punya sistem. Jadi tidak ada yang harus dikhawatirkan," kata Bambang, ditemui Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (26/6/2024).
Disampaikan Bambang, seluruh pemangku kepentingan senantiasa berkoordinasi terkait setiap proyek yang akan dilaksanakan. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Tidak terkecuali para pengelola wilayah atau taman nasional yang dijadikan rencana pembangunan proyek tertentu. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk sinergi yang penting dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Bambang bilang pihaknya sudah punya sistem untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Tujuannya untuk melihat dampak lingkungan dalam pembangunan yang akan dilaksanakan.
"Kalau hal yang menyangkut indikasi adanya dampak dari sebuah kegiatan pembangunan itu, kita punya sistem intinya safe guard itu akan kita kawal karena ini semua harus dilihat dampak lingkungannya," terangnya.
Koordinasi dan kolaborasi semua pihak itu perlu dilakukan terus menerus. Dengan senantiasa mengawal proyek-proyek itu dengan sistem yang ada.
Baca Juga: Puluhan wisatawan Pantai Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur, Tiga Diantaranya Harus Dirawat Intensif
"Jadi bagaimana semua kegiatan itu ketika dari pesan lingkungannya berdampak kepada masyarakat, bagaimana rancangan untuk mitigasi terhadap kegiatan itu supaya tidak terjadi terganggunya kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan, itu lah yang selalu kita jaga saat ini integrasi perencanaan yang harus dikawal dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta sudah mendengungkan dampak buruk tersebut sejak Desember 2023. Dalam waktu panjang, bisa berpotensi banjir dan longsor lantaran hilangnya daya tampung air wilayah Tanjungsari.
Selain itu, proyek Beach Club terbukti melanggar Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Kawasan Bentang Alam. Walhi Yogyakarta juga mencatat pembangunan itu terdiri 300 villa dan tiga restoran dengan luasnya 10 hektar.
Walhi Yogyakarta pun mendesak Pemerintah Gunungkidul memperketat izin pembangunan resort, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, menjadikan kawasan Pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi, serta mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari