Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabtu (14/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pilkada di lima kabupaten/kota belum juga mulai. Namun masalah sudah muncul di tingkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).

Bawaslu DIY menyatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal. Sebab beban kerja pantarlih saat ini sudah berlebihan.

"Kalau proses coklit tidak maksimal maka akan banyak pemilih potensial [pilkada] yang terlewat atau tidak terdata," papar Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Ummi Illiyana dikutip Selasa (2/7/2024).

Ummi mencontohkan, selama kurang lebih seminggu mendampingi Pantarlih sejak 24 Juni 2024 lalu, ada petugas pantarlih di Turi, Sleman yang harus menangani 432 lebih pemilih. Padahal proses coklit hanya berlangsung selama sebulan kedepan.

Baca Juga: KPU Bantul Fokuskan Coklit Pemilih kepada Para Tokoh di Minggu Pertama

Dalam artian selama masa kerja sebulan, minimal pantarlih dalam satu hari harus melakukan coklit di 15 rumahi. Dia khawatir para petugas tidak akan mampu mendata jumlah pemilih yang cukup besar tersebut.

"15 rumah itupun jika yang punya rumah ada, makanya itu cukup berat kami lihat beban kerjanya. Karena satu pantarlih harus menangani 400-an rumah yang di Turi, Sleman," sebutnya.

Persoalan itu, lanjut Ummi akan membuat potensi pemilih atau rumah tidak didatangi pantarlih luput dari pendataan cukup besar. Belum lagi persoalan lain yang harus dihadapi petugas selama di lapangan.

Bawaslu sendiri hingga saat ini masih mengumpulkan temuan lainnya di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU setempat agar proses coklit berjalan lebih maksimal.

"Jadi nanti kami akan melihat dan review dua minggu, selanjutnya bagaimana perkembangannya di lapangan baru kami akan koordinasi dengan KPU,"jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Disebut Jadi Faktor Penentu Dalam Gelaran Pilkada, Bagaimana Peluang Paslon di Jateng dan DIY?

Sebelumnya Anggota KPU DIY, Sri Surani mengungkapkan, jumlah pantarlih di masing-masing kabupaten kota berbeda-beda. Namun sesuai dengan aturan terbaru, pemilih di satu TPS maksimal berjumlah 600 orang.

"Jadi TPS yang punya jumlah pemilih lebih dari 400 orang akan dicover dengan dua orang pantarlih," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More