SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada pelaku usaha perikanan, khususnya mengurus izin penangkapan benih bening lobster dan usaha lainnya supaya usaha legal.
Pengawas Perikanan Ahli Pertama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Aris Kristiyawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penangkapan benih bening lobster di kawasan pesisir selatan DIY harus berizin.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang memanfaatkan terkait perizinan benih bening lobster (BBL) di DIY sekiranya melengkapi perizinan di DIY dan sesuai aturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelongaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Aris.
Ia mengatakan DKP DIY melayani perizinan penangkapan benih bening lobster bagi nelayan lokal. Nantinya, setelah mereka memiliki izin, maka nelayan akan terdata bahwa benih bening lobster (BBL) dari DIY terdata dan tercatat dalam aplikasi Solar.
Baca Juga: Modus Titip Wali Demi Masuk Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Marak, ORI Minta Calon Siswa Dianulir
"Nantinya menjadi bahan rujukan atau masukan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyelundupan BBL ke luar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani mengatakan BBL memiliki harga jual yang tinggi. Hal ini memicu upaya penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia, dengan harga jual di tingkat nelayan Rp20 ribu per ekor, sedangkan di luar bisa mencapai Rp150 ribu per ekor," kaya Ina.
Nilai jual yang tinggi itulah yang membuat para penyelundup tertarik untuk melakukan transaksi jual beli BBL lewat jalur ilegal. Berbagai upaya tersebut dilakukan secara berkelompok atau berjejaring.
Menurut Ina, BBL biasanya diselundupkan ke Vietnam. Sebab di sanalah budidaya pembesaran lobster bisa dilakukan, untuk selanjutnya dijual dengan harga yang tinggi.
Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir di DIY
"BBL sendiri hanya ada di Indonesia, makanya kerap ada upaya penyelundupan dari sini," katanya.
Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.
"Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Cara Legalisasi Usaha di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terkini
-
BPOM Ungkap 61 Item Herbal Berzat Kimia "Lolos" Izin Edar: Didominasi Obat Kuat dan Pegal Linu
-
Tidak Hanya Ormas, Puluhan Koperasi Antre Mau Kelola Tambang
-
Kartu Emas vs Green Card: Trump Umumkan Jalur Baru Izin Tinggal AS, Harganya Puluhan Miliar?
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Pedagang di Gunungkidul Keluhkan Pasar Kian Sepi, Sebagian Terpaksa Memilih Tutup
-
Sambut Arus Mudik, Terminal Wonosari Gelar Ramp Check dan Siapkan Karpet Lesehan di Ruang Tunggu
-
Batal Dibuat Satu Arah, Plengkung Gading Ditutup Total
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan