Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 08 Juli 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi membuang sampah (Pexels.com)

SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Dua terdakwa ini menerima vonis berupa denda Rp50 ribu dengan subsider satu hari kurungan penjara.

Dalam sidang Tipiring tersebut dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Sidang itu turut dihadiri oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Serta tiga orang lain yang dihadirkan sebagai saksi.

Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat

Merujuk pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.

Selain itu, kedua pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. PPNS Satpol-PP Kota Yogyakarta selaku penuntut menerima vonis tersebut.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis berupa denda sebesar Rp50 ribu terhadap kedua terdakwa itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih dari kepada dua pelaku tetapi juga warga lainnya sehingga tidak membuang sampah secara liar.

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba, Senin (8/7/2024).

Selain membayar denda, Kamba bilang pendekatan lain dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan itu. Termasuk dengan restorative justice tanpa perlu ke meja hijau.

Baca Juga: Warga Sitimulyo Ancam Demo Besar Tolak Pembangunan TPSS, Sawah Terancam Tercemar!

"Pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," imbuhnya.

Load More