SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Dua terdakwa ini menerima vonis berupa denda Rp50 ribu dengan subsider satu hari kurungan penjara.
Dalam sidang Tipiring tersebut dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Sidang itu turut dihadiri oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Serta tiga orang lain yang dihadirkan sebagai saksi.
Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Merujuk pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.
Selain itu, kedua pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. PPNS Satpol-PP Kota Yogyakarta selaku penuntut menerima vonis tersebut.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis berupa denda sebesar Rp50 ribu terhadap kedua terdakwa itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih dari kepada dua pelaku tetapi juga warga lainnya sehingga tidak membuang sampah secara liar.
"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba, Senin (8/7/2024).
Selain membayar denda, Kamba bilang pendekatan lain dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan itu. Termasuk dengan restorative justice tanpa perlu ke meja hijau.
Baca Juga: Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat
"Pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
-
ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan