SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Dua terdakwa ini menerima vonis berupa denda Rp50 ribu dengan subsider satu hari kurungan penjara.
Dalam sidang Tipiring tersebut dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Sidang itu turut dihadiri oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Serta tiga orang lain yang dihadirkan sebagai saksi.
Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat
Merujuk pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.
Selain itu, kedua pelaku pun sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. PPNS Satpol-PP Kota Yogyakarta selaku penuntut menerima vonis tersebut.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis berupa denda sebesar Rp50 ribu terhadap kedua terdakwa itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih dari kepada dua pelaku tetapi juga warga lainnya sehingga tidak membuang sampah secara liar.
"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba, Senin (8/7/2024).
Selain membayar denda, Kamba bilang pendekatan lain dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan itu. Termasuk dengan restorative justice tanpa perlu ke meja hijau.
Baca Juga: Warga Sitimulyo Ancam Demo Besar Tolak Pembangunan TPSS, Sawah Terancam Tercemar!
"Pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Penggunan Sistem Sirkular Dinilai Pelaku Industri Bisa Kurangi Sampah Plastik
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Aksi Suporter Indonesia Kompak Bersihkan Sampah di GBK Jadi Omongan: Kebaikan Jepang Menular
-
Tak Lagi Menjabat, Penampakan Foto Jokowi Diduga di Tempat Sampah Tuai Berbagai Reaksi: Salah Apa?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali