SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah mengakui sudah tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020. Jika ditaksir kini nilai tunggakan beserta denda yang harus dibayarkan sudah mencapai sekitar Rp6 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan kami akui belum dibayar sejak 2020 Februari, itu sudah mulai tidak terbayar," kata Usmansyah ditemui awak media, Kamis (11/7/2024).
PT Primissima bahkan telah sempat dipanggil oleh kejaksaan sebanyak tiga kali untuk mediasi dengan BPJS. Pasalnya perusahaan dianggap tidak menyetorkan uang BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.
"Tapi faktanya kan kami bukan enggak nyetor tapi karena memang enggak ada duitnya. Jadi seolah-olah kita tuh motong dari karyawan nggak disetor. Faktanya kan kita nggak pernah motong dari karyawan karena memang duitnya nggak ada, akhirnya dimediasi," ujarnya.
Baca Juga: Modal Kerja Habis Jadi Penyebab PT Primissima Tak Bisa Bayar Gaji para Karyawan
"Kejaksaan itu karena sesama plat merah urusannya adalah b-to-b. Jadi sesama intansi pemerintah selesaikan berdua maka statusnya adalah utang kami ke BPJS. Jadi statusnya menjadi piutangnya BPJS ke Primissima," sambungnya.
Dari mediasi itu, diakui Usmansyah, ada kesepakatan bahwa pihaknya akan mengangsur pembayaran. Namun dengan keterbatasan perusahaan maka tunggakan itu belum dapat terbayarkan.
"Kemarin kami rapat lengkap BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, ya mereka menyampaikan gitu. Jadi kami juga menyampaikan bahwa kita sudah dimediasi kejaksaan dan kami sebenarnya sudah membuat surat pernyataan bahwa akan mengangsur tapi karena duit enggak ada akhirnya berhenti juga," ungkapnya.
Jika ditaksir jumlahnya, Usmansyah bilang tunggakan itu memang semakin membengkak. Terlebih dengan ditambah denda yang ada akibat keterlambatan bayar.
"Sudah cukup lama 2020 sampai sekarang itu kalau dibilang Rp5 miliar, itu sebetulnya kalau iurannya sendiri sekitar Rp4 miliar tapi kan ada denda jadi dendanya lumayan juga itu, Rp1,6 miliar lebih. Jadi sekitar Rp6 miliar [tunggakan], itu yang BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Baca Juga: PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya
BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Dibayar
Berita Terkait
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital