Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:00 WIB
kantor PT Primissima. [pt primissima / website]

SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah mengakui sudah tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020. Jika ditaksir kini nilai tunggakan beserta denda yang harus dibayarkan sudah mencapai sekitar Rp6 miliar.

"BPJS Ketenagakerjaan kami akui belum dibayar sejak 2020 Februari, itu sudah mulai tidak terbayar," kata Usmansyah ditemui awak media, Kamis (11/7/2024).

PT Primissima bahkan telah sempat dipanggil oleh kejaksaan sebanyak tiga kali untuk mediasi dengan BPJS. Pasalnya perusahaan dianggap tidak menyetorkan uang BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.

"Tapi faktanya kan kami bukan enggak nyetor tapi karena memang enggak ada duitnya. Jadi seolah-olah kita tuh motong dari karyawan nggak disetor. Faktanya kan kita nggak pernah motong dari karyawan karena memang duitnya nggak ada, akhirnya dimediasi," ujarnya.

Baca Juga: Modal Kerja Habis Jadi Penyebab PT Primissima Tak Bisa Bayar Gaji para Karyawan

"Kejaksaan itu karena sesama plat merah urusannya adalah b-to-b. Jadi sesama intansi pemerintah selesaikan berdua maka statusnya adalah utang kami ke BPJS. Jadi statusnya menjadi piutangnya BPJS ke Primissima," sambungnya.

Dari mediasi itu, diakui Usmansyah, ada kesepakatan bahwa pihaknya akan mengangsur pembayaran. Namun dengan keterbatasan perusahaan maka tunggakan itu belum dapat terbayarkan.

"Kemarin kami rapat lengkap BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, ya mereka menyampaikan gitu. Jadi kami juga menyampaikan bahwa kita sudah dimediasi kejaksaan dan kami sebenarnya sudah membuat surat pernyataan bahwa akan mengangsur tapi karena duit enggak ada akhirnya berhenti juga," ungkapnya.

Jika ditaksir jumlahnya, Usmansyah bilang tunggakan itu memang semakin membengkak. Terlebih dengan ditambah denda yang ada akibat keterlambatan bayar.

"Sudah cukup lama 2020 sampai sekarang itu kalau dibilang Rp5 miliar, itu sebetulnya kalau iurannya sendiri sekitar Rp4 miliar tapi kan ada denda jadi dendanya lumayan juga itu, Rp1,6 miliar lebih. Jadi sekitar Rp6 miliar [tunggakan], itu yang BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca Juga: PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya

BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Dibayar

Sementara itu untuk BPJS Kesehatan, Usmansyah memastikan perusahaan tetap membayar hingga sekarang. Sehingga para karyawan tetap bisa mengakses BPJS Kesehatan tersebut.

"BPJS Kesehatan kami pernah tidak bayar bulan Oktober 2023 tapi sudah kita lunasi di November 2023, sampai sekarang semuanya lunas. Enggak ada masalah dengan BPJS Kesehatan," tegasnya.

Pihaknya tidak ingin memupuk masalah yang lebih besar jika tidak membayar BPJS Kesehatan bagi para pekerjanya. Sehingga kondisi bagaimana pun perusahaan akan tetap berupaya melakukan pembayaran.

"Resiko banyak ya, karena kalau ada yang sakit, BPJS Kesehatan enggak dibayar kan tanggungan perusahaan itu, kan lumayan juga mahal juga," ucapnya.

"Jadi BPJS Kesehatan enggak ada masalah sama sekali itu aja Oktober 2023 tidak terbayar tapi sudah kita lunasi dua bulan sekaligus di November 2023," imbuhnya.

Load More