SuaraJogja.id - Hak-hak para pekerja PT Primissima belum dipenuhi hingga sekarang. Termasuk sebanyak 15 buruh yang sudah di-PHK pun belum mendapat pesangon secara penuh.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menuturkan sejak di-PHK pada November 2023 lalu 15 orang tersebut baru mendapat pesangon sebesar 30 persen. Dari total pesangon yang seharusnya mereka dapat yakni Rp103 juta.
"Iya (baru 30 persen yang dibayar) dari Rp103 juta pengajuan kita," kata Dani saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Bahkan, disampaikan Dani, pesangon senilai Rp103 juta itu belum termasuk dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang tersebut ditaksir senilai Rp45 juta.
Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan, total untuk pesangon yang seharusnya diberikan kepada 15 orang eks buruh PT Primissima ini hampir Rp150 juta.
"Rp103 juta itu belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," terangnya.
Dani mengaku sudah mencoba melakukan advokasi dengan berbagai cara. Termasuk berupaya untuk meminta bertemu dengan pihak PT Primissima.
Namun upaya itu belum berbuah manis. Pasalnya hingga sekarang permintaan bertemu itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
Menunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Pabrik tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman diketahui masih menunggak BPJS baik ketenagakerjaan serta kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Tidak terkecuali 15 buruh yang telah di-PHK beberapa waktu lalu.
Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan terakhir dilakukan perusahaan sekitar Januari 2020 silam. Sementara BPJS Kesehatan sudah sejak Oktober 2023 lalu berhenti dilakukan.
Penunggakan pembayaran itu berlaku bagi semua karyawan. Hal tersebut berdampak pada para pekerja yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan mereka.
"Untuk yang ketenagakerjaan saya sempat ketemu kepala BPJS-nya sudah meningkat dari kemarin Rp 5,8 M sekarang sudah Rp 7 M kayaknya (tunggakan pembayaran)," ungkap Dani.
Berita Terkait
-
Nasib Ratusan Pekerja Pabrik Tekstil PT Primissima Sleman Tak Jelas, Disnaker Tawarkan Sejumlah Solusi
-
Ada Masalah Keuangan, 500 Lebih Buruh Pabrik PT Primissima Dirumahkan hingga Pesangon Baru Diberikan 30 Persen
-
Hidup Segan Mati Tak Mau, Pemda DIY Ogah Membeli Saham PT Primissima
-
Status Pabrik Tekstil Milik BUMN di Sleman Tidak Jelas, Ratusan Pekerja Dirumahkan hingga Tak Dibayar
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'